Perdata Klausul Contoh

Perdata. Pelayanan Xxxxxx Xxxxxx Permasalahan Hukum Lain
Perdata. Berbeda dengan sanksi pidana yang berhubungan dengan kepentingan publik, maka sanksi hukum di ranah perdata berhubungan secara privat antara pasien dengan dokter. Yang mana biasanya pasien mengalami kerugian secara finansial ini biasanya merupakan kelalaian dokter. Selain menderita kerugian finansial, kerugian yang lainnya biasanya psikis. Kerugian psikis biasanya pasien merasa diremehkan, dibohongi, ditipu, dipaksa atau merasa tersinggung atas informasi yang diberikan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Hubungan pengobatan atau perawatan antara pasien-dokter adalah peristiwa hukum yang akan diikuti oleh tanggung jawab hukum apabila salah satu pihak melanggar pihak lain. Bila pelanggaran hak tersebut merugikan salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pihak lainnya. Biasanya dalam transaksi terpeutik yang sering mengklaim bahwa dia merasa dirugikan adalah pihak dari pasien, walaupun ini nantinya akan dibuktikan kebenaran tuduhannnya itu di Pengadilan. Yang pasti bila terjadi tuduhan bahwa dokter melakukan malpraktek (dalam hal ini tidak melakukan informed consent) harus melengkapai syarat sahnya kelalaian dikenal dengan 4 D (syarat sahnya negligence):30, yaitu: Duty. Kewajiban dari profesi medis untuk menggunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk penyembuhan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasien (to cure and to care); Dereliction of that Duty / Breach of duty. Yaitu penyimpangan dari kewajiban tersebut, menyimpang dari yang seharusnya dilakukan atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesi medis: Damages. Adanya kerugian yang diderita pasien akibat langsung dari kelalaiannya; Direct causation / Proximate causation. Kerugian yang diderita Pasien akibat kelalaian yang diperbuat Dokter tanpa adanya waktu / peristiwa sela diantaranya. Sebenarnya kata kunci dalam transaksi terapeutik adalah 3 K, yaitu Komunikasi, Komunikasi dan Komunikasi.
Perdata