Common use of Perhitungan Akhir Clause in Contracts

Perhitungan Akhir. 62.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. 62.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (

Perhitungan Akhir. 62.1 33.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persenperseratus) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihakpihak. 62.2 Sebelum 33.2 [sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.]

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk)

Perhitungan Akhir. 62.1 Pembayaran 68.1Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. 62.2 Sebelum 68.2Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 14 (tujuhempat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: latihan-spse.lkpp.go.id

Perhitungan Akhir. 62.1 70.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihakpihak. 62.2 70.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan

Perhitungan Akhir. 62.1 68.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. 62.2 68.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 14 (tujuhempat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: simedanbajafarmalkes.kemkes.go.id

Perhitungan Akhir. 62.1 70.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persenperseratus) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihakpihak. 62.2 70.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan agihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan

Perhitungan Akhir. 62.1 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan awal berdasarkan serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua belah Pihakpihak. 62.2 72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Lumsum