Common use of Perjanjian Pinjam Meminjam Clause in Contracts

Perjanjian Pinjam Meminjam. a. ABL (“Kreditur”); dan Kreditur setuju untuk 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan tanggal 1 Januari 2018 b. DJW, KJP, KPR, KMP, KPT, memberikan fasilitas dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, pinjaman kepada masing- 360 hari kalender dan TSS (“Debitur”). masing Debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian hingga jumlah pokok sebesar Rp 20.000.000.000 dan USD 1.000.000.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pinjam Meminjam. a. ABL KPT (“Kreditur”); dan Kreditur setuju untuk 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan tanggal 1 Januari 2018 b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, KPT, memberikan fasilitas dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, pinjaman kepada masing- 360 hari kalender dan TSS (“Debitur”). masing Debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian hingga jumlah pokok sebesar Rp 20.000.000.000 dan USD 1.000.000.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pinjam Meminjam. a. ABL PSU (“Kreditur”); dan Kreditur setuju untuk 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan tanggal 1 Januari 2018 b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, KPTKPR, memberikan fasilitas dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama KPT, KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, pinjaman kepada masing- 360 hari kalender dan TSS (“Debitur”). masing Debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian hingga jumlah pokok sebesar Rp 20.000.000.000 dan USD 1.000.000.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pinjam Meminjam. a. ABL KMP (“Kreditur”); dan Kreditur setuju untuk 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan tanggal 1 Januari 2018 b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, KPT, memberikan fasilitas dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, pinjaman kepada masing- 360 hari kalender dan TSS (“Debitur”). masing Debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian hingga jumlah pokok sebesar Rp 20.000.000.000 dan USD 1.000.000.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pinjam Meminjam. a. ABL KSP (“Kreditur”); dan Kreditur setuju untuk 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan tanggal 1 Januari 2018 b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, KPTKPR, memberikan fasilitas dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama KSPKPT, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, pinjaman kepada masing- 360 hari kalender dan TSS (“Debitur”). masing Debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian hingga jumlah pokok sebesar Rp 20.000.000.000 dan USD 1.000.000.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pinjam Meminjam. a. ABL KUT (“Kreditur”); dan Kreditur setuju untuk 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan tanggal 1 Januari 2018 b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, KPT, memberikan fasilitas dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama KPT, KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, pinjaman kepada masing- 360 hari kalender dan TSS (“Debitur”). masing Debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian hingga jumlah pokok sebesar Rp 20.000.000.000 dan USD 1.000.000.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pinjam Meminjam. a. ABL KJP (“Kreditur”); dan Kreditur setuju untuk 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan tanggal 1 Januari 2018 b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, KPT, memberikan fasilitas dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, pinjaman kepada masing- 360 hari kalender dan TSS (“Debitur”). masing Debitur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian hingga jumlah pokok sebesar Rp 20.000.000.000 dan USD 1.000.000.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli