Common use of Perpanjangan Waktu Clause in Contracts

Perpanjangan Waktu. 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan. 28.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi. 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan. 28.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Construction Contract, Syarat Syarat Umum Kontrak

Perpanjangan Waktu. 28.1 25.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan Pekerjaan/Xxx Xxxxxx (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan. 28.2 25.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.3 25.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.4 25.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi. 28.5 25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan. 28.6 25.6 Perpanjangan Tanggal tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Jasa, Jasa Lainnya

Perpanjangan Waktu. 28.1 26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan Pekerjaan/Xxx Xxxxxx (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan. 28.2 26.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.3 26.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.4 26.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi. 28.5 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan. 28.6 26.6 Perpanjangan Tanggal tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan

Perpanjangan Waktu. 28.1 25.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat Kontrakdapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan Pekerjaan/Xxx Xxxxxx (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan. 28.2 Jika Peristiwa 25.2 JikaPeristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.3 25.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.4 25.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika pekerjaanjika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi. 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan 25.5 PejabatPenandatangan Kontrakmenetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan. 28.6 25.6 Perpanjangan Tanggal tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak