Perpanjangan Waktu. 22.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan. 22.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 22.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. 22.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. 22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan. 22.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 2 contracts
Samples: Consultancy Agreement, Kontrak Waktu Penugasan
Perpanjangan Waktu. 22.1 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian Tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
22.2 28.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
22.3 28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
22.4 28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengantisipasi/mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
22.5 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.
22.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Perpanjangan Waktu. 22.1 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian Tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
22.2 28.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
22.3 28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
22.4 28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengantisipasi/mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
22.5 28.5 Pejabat Penandatangan Pe.nandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.
22.6 28.6 Perpanjangan tanggal Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket
Perpanjangan Waktu. 22.1 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
22.2 29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
22.3 29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
22.4 29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengantisipasi/mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
22.5 29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.
22.6 29.6 Perpanjangan tanggal Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract