Common use of Perpanjangan Waktu Clause in Contracts

Perpanjangan Waktu. 22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan.

Appears in 1 contract

Samples: Consultancy Agreement

Perpanjangan Waktu. 22.5 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Perpanjangan Waktu. 22.5 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat [diisi jumlah hari kerja] kerja setelah Penyedia meminta perpanjangan.]

Appears in 1 contract

Samples: Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket

Perpanjangan Waktu. 22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan.. Tidak diberikan perpanjangan waktu

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang