Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Bandeng Duri Lunak mencakup :
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4106 :2017, Bandeng Duri Lunak
2. Peraturan yang terkait yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1899 tentang Label dan Iklan Pangan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 01/MEN/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan;
d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia;
e. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 21/MEN/2004 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa;
x. Xxxaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
g. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dan plastik,
h. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices);
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Kerupuk ikan mencakup :
1. SNI produk kerupuk ikan, udang dan moluska, SNI 8272 : 2616;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
3. Peraturan yang mengatur tentang label dan iklan pangan;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R I Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan;
11. Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI
12. Peraturan lain yang terkait produk kerupuk ikan, udang dan moluska Dokumen ini mengacu pada PBSN nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Xxx Xxxxxxx INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.9/PMHP-LS
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk bakso ikan mencakup :
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 7266:2017, Bakso Ikan.
2. Peraturan yang terkait yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices);
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
f. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan Sertifikasi produk konektor peralatan anestesi dan pernafasan mencakup:
1. SNI produk konektor peralatan anestesi dan pernafasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala ini;
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
3. Penerapan sistem manajemen berdasarkan SNI ISO 9001 atau ISO 9001;
4. Peraturan terkait konektor peralatan anestesi dan pernafasan.
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Pempek ikan mencakup :
1. SNI 7661:2019 Xxxxxx Xxxx;
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
3. Peraturan yang mengatur tentang pemberlakuan SNI Pempek;
4. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
5. Bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan skala besar apabila telah tersedia, penerapan sistem Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) untuk produk pempek;
6. Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI
7. Peraturan terkait dengan produk pempek. Dokumen ini mengacu pada PBSN nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman.
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Daging Rajungan Masak Dingin mencakup :
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4224:2021, Daging Rajungan Xxxxx Xxxxxx.
2. Peraturan yang terkait yaitu:
a. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 45 Tahun 2009;
c. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
d. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
e. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
h. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
i. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Kelautan dan Perikanan;
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Pempek ikan mencakup :
1. SNI 7661:2019 Xxxxxx Xxxx;
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
3. Peraturan yang mengatur tentang pemberlakuan SNI Pempek;
4. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
5. Bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan skala besar apabila telah tersedia, penerapan sistem Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) untuk produk pempek;
6. Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI
7. Peraturan terkait dengan produk pempek.
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan Sertifikasi pusat data mencakup:
1. SNI sebagaimana tercantum pada huruf A;
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud pada huruf A;
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan produk bank daya (power bank) ion litium mencakup:
1. SNI sebagaimana dimaksud dalam huruf A;
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam sebagaimana dimaksud dalam huruf A;
3. Penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau sistem manajemen mutu lainnya yang setara; dan
4. Peraturan terkait produk bank daya (power bank) ion litium.
Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Ikan Renyah mencakup :
1. Standar Nasional Indonesia, SNI 7760:2013 Xxxx Xxxxxx.
2. SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
3. Peraturan yang mengatur tentang pemberlakuan SNI Ikan Renyah.
4. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
5. Bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan skala besar apabila telah tersedia, penerapan sistem Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) untuk produk ikan renyah.
6. Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI
7. Peraturan terkait dengan produk ikan renyah. Dokumen ini mengacu pada PBSN nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman.