Common use of Persyaratan Acuan Clause in Contracts

Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Bandeng Duri Lunak mencakup : 1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4106 :2017, Bandeng Duri Lunak 2. Peraturan yang terkait yaitu: a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1899 tentang Label dan Iklan Pangan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 01/MEN/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan; d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia; e. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 21/MEN/2004 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa; x. Xxxaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; g. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dan plastik, h. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices); i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;

Appears in 2 contracts

Samples: Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk

Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Bandeng Cabut Duri Lunak mencakup : 1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4106 7316.1 :20172009, Bandeng Duri LunakCabut Duri 2. Peraturan yang terkait yaitu: a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1899 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 01/MEN/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan; d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia; e. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 21/MEN/2004 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa; x. Xxxaturan f. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; g. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dan plastik, h. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices); i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document

Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Bandeng Duri Lunak Abon ikan mencakup : 1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4106 :20177690:2019, Bandeng Duri LunakXxxx Xxxx. 2. Peraturan yang terkait yaitu: a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1899 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015 28 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Keamanan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil PerikananGizi Pangan; c. Keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 01/MEN/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan; d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia; e. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 21/MEN/2004 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni Eropa; x. Xxxaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; g. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dan plastik, h. d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices); i. e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; f. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; h. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi; i. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan; j. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan;

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Produk

Persyaratan Acuan. Persyaratan acuan sertifikasi produk Bandeng Duri Lunak Fillet Patin Beku mencakup : 1. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4106 :20178606:2020, Bandeng Duri LunakFillet Patin Beku. 2. Peraturan yang terkait yaitu: a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1899 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015 28 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Keamanan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 01/MEN/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan; d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia; e. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 21/MEN/2004 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar Uni EropaGizi Pangan; x. Xxxaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; g. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang pada kemasan pangan dan plastik, h. d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices); i. e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; x. Xxxaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; x. Xxputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document