Kepala Badan Klausul Contoh

Kepala Badan. Kepala Badan, mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Badan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Penetapan program kerja di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, system informasi, pembinaan dan pengendalian; b. Perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian; c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan serta pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; d. Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian; e. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang pendapatan daerah yang meliputi pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan serta pengendalian; x. Xxxxawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bapenda; g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Bapenda; h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lainlain, bagi hasil pajak, dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian; i. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, bagi hasil pajak dan dana perimbangan, pengembangan pendapatan, sistem informasi, pembinaan dan pengendalian; dan j. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kepala Badan. Sekretariat
Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Perumus kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Pelaksana kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Pelaksana koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. Pelaksana pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah provinsi; f. Pelaksanaan administrasi kesekertariatan badan kesatuan bangsa dan politik; dan; g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
Kepala Badan. Kepala Bappeda kabupaten Blora mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Kepala Badan. Sekretaris, membawahi :
Kepala Badan. Kepala Bappeda Aceh mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, keistimewaan Aceh, pemerintahan dan sumber daya manusia, program dan pendanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Kepala Bappeda Aceh mempunyai fungsi, yaitu : 1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan; 2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang; 3. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan Aceh; 4. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang ekonomi dan sumber daya alam; 5. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan; 6. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang keistimewaan Aceh, pemerintahan dan sumber daya manusia; 7. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang program dan pendanaan pembangunan; 8. Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri; 9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang bersumber dari APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri; 10. Pelaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di Aceh; 11. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan Aceh; 12. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Badan. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM XXXXXX,S.Sos, MM

Related to Kepala Badan

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala berikutnya. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).