Definisi Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Berdasarkan business english dictionary, bahwa perlindungan konsumen adalah protecting cansumers against unfair or illegal traders begitu pula black’s law dictionory mendifinisikan perlindungan konsumen adalah a statute that safeguards konsumers in the use goods nand services. Sejalan dengan pengertian diatas, maka dalam pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adnya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang atau jasa dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab.9 Hubungan yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen adalah hubungan yang berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara satu
Perlindungan konsumen. Dalam Jual Beli Barang Bekas Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah.” Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2019): 259–78.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Examples of Perlindungan konsumen in a sentence

  • Tidak untuk diperdagangkan kembali Berdasrkan pasal 1 Undang – Undanng Perlindungan Konsumen, Perlindungan konsumen adalah segala upaya menjamin adanya Kepastian Hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

  • Perlindungan konsumen merupakan hal yang baru dalam peraturan perundang- undangan Indonesia, yang timbul seiring dengan kebutuhan masyarakat akan hokum yang menurut mereka dapat melindungi dan member rasa aman seperti yang di amanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke empat yaitu, kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.

  • Az.Xxxxxxxx, Konsumen dan Hukum :Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan konsumen, Sinar Harapan , Jakarta,2009,hal .39-56.

  • Perlindungan konsumen merupakan tujuan sekaligus usaha yang akan dicapai atau keadaan yang harus diwujudkan.

  • Perlindungan konsumen mempunyai cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang atau jasa tersebut.


More Definitions of Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Menurut Xxxxxxxx, Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas. Secara definitif Xxxxxxxx mengemukakan sebagai berikut: “Hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan jasa konsumen didalam pergaulan hidup”38. Hukum perlindungan konsumen tersebut merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen.39 Xxxxxxxx mengakui asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah konsumen itu tersebar dalam berbagai bidang hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Ia menyebutkan, “Seperti Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional, terutama konvensi-konvensi yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan konsumen. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat sekaligus tujuan hukum itu adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jadi hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasnya40.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Selanjutnya pada Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditentukan :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”18 Pengertian diatas dapat dikatakan sebagai bentuk inisiatif dan usaha oleh pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada konsumen dan juga sebagai representasi dari amanat konstitusi, Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Karena 17Herry T. Xxxx, Xxxxx X. Xxxxxxxxxxx, Xxxx Rahadian, Atribut Pelayanan Jalan Tol dalam Peningkatan Kualitas Berkendara (Studi Kasus : Jalan Tol Makassar), Konferensi Regional Teknik Xxxxx, xx-00, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, 2014, hlm. 2.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.26 Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan/atau jasa, yang berawal dari kegiatan untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sampai dengan akibat-akibat dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut.27
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen.17 Kepastian hukum untuk perlindungan hak-hak konsumen yang diperkuat oleh Undang-Undang khusus, diharapkan pelaku usaha tidak lagi bertindak sembarangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan konsumen. Dengan adanya Undnag-Undang ini konsumen memiliki posisi yang seimbang, sehingga mereka dapat menuntut apabila ternyata hak mereka dilanggar atau dirugikan oleh pelaku usaha.18
Perlindungan konsumen adalah upaya yang menjamin perlindungan hukum kepada konsumen, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hukum keperdataan di Indonesia, yang diatur dalam KUH Perdata, sangat luas dan dinamis. Dalam kasus tertentu, seperti keterlambatan pembayaran konsumen ShopeePay Later, konsumen mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan penundaan pembayaran. Debitur harus membayar denda yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman jika tagihan tidak dilunasi tepat waktu. Kreditur juga memberikan somasi atau teguran tertulis kepada debitur untuk membayarkan tunggakan. Sanksi ini adalah bagian dari hak kreditur yang ditetapkan dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen. ShopeePay Later memiliki hak untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Hak ini didapatkan setelah menyelesaikan kewajibannya, seperti memberikan pinjaman kepada konsumen. Sanksi yang diberikan oleh ShopeePay Later adalah sesuai dengan perjanjian yang disetujui oleh debitur saat mengajukan pinjaman. Sanksi ini mencakup teguran pembayaran total tagihan dan jangka waktu pembayaran. Jika ada keterlambatan pembayaran, debitur bisa menghubungi Customer Service Shopee untuk membahas masalah pembayaran dan mendapatkan akses ke akun. Jika tagihan tidak dilunasi sesuai tenggat waktu, ShopeePay Later dapat mengambil langkah-langkah penagihan langsung kepada debitur sesuai prosedur yang telah disepakati. Keterlambatan pembayaran oleh debitur dapat dianggap sebagai wanprestasi dalam konteks hukum keperdataan. Wanprestasi dapat berdampak pada tindakan hukum oleh kreditur, seperti menuntut pembayaran yang tertunda, memberlakukan denda atau bunga keterlambatan, atau melalui pemulihan melalui jalur hukum jika diperlukan. Dalam kasus ini, wanprestasi terjadi karena debitur tidak membayar tagihan tepat waktu. Namun, karena upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pembayaran tagihan dilakukan setelah tiga bulan dengan adanya somasi teguran dari ShopeePay Later. Ada beberapa upaya penyelesaian yang dapat diambil dalam hukum perdata, seperti memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian, dan denda. Menurut Xxxxxxxx, perlindungan hukum merupakan suatu mekanisme yang bertujuan melindungi subjek hukum melalui undang-undang dan memberlakukan pelaksanaannya melalui sanksi. Dalam konteks ini, ada dua jenis perlindungan hukum yang dapat dikenali:

Related to Perlindungan konsumen

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXX XXXXX INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: