Determinasi Klausul Contoh

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasar...
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung.
Determinasi. Audit Kecukupan/Tinjauan Permohonan : ▪ Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ▪ Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Dilakukan tinjauan permohonan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, dokumen legal dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 2.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 2.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi produk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 2.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 2.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 2.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.2.2 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 2.2.3 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1. Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1. Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1.3 terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait. 3.1.2. Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2. Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1. Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2. Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3. Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4. Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan.
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap penilaian, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 1. Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) 1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan terhadap kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana huruf D angka 1.3 terhadap persyaratan SNI dan peraturan terkait. 1.2 LSPro melakukan evaluasi hasil pengujian yang disampaikan pemohon dengan melihat • kesesuaian terhadap persyaratan SNI, • kesetaraan metode uji yang digunakan • metode pengambilan contoh • kompetensi personel yang mengambil contoh • menggunakan laboratorium yang sesuai sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.4. 1.3 Apabila hasil pengujian tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.2, pemohon memperbaiki hasil pengujian sesuai hasil evaluasi LSPro. 1.4 Pengujian contoh barang dilakukan di laboratorium yang telah menerapkan SNI ISO/IEC 17025 untuk lingkup barang yang disertifikasi. Penerapan SNI ISO/IEC 17025 dapat dibuktikan melalui: a. akreditasi oleh KAN, atau b. akreditasi oleh badan akreditasi penandatangan saling pengakuan dalam forum APAC dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), atau c. apabila belum tersedia laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium yang dipilih oleh LSPro dengan memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian, misalnya melalui penyaksian proses pengujian. 1.5 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. 1.6 Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian evaluasi tahap 1 (satu) sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses Sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya. 2. Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) 2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen untuk memastikan kemampuan dan konsistensi pemohon dalam memproduksi barang sesuai dengan persyaratan SNI. 2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan proses produksi barang yang diajukan yang diajukan untuk disertifikasi. 2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. ...
Determinasi. ----“Tidak terkendali jika diunduh”---- 1. Audit Kecukupan/Tinjauan Permohonan : ▪ Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ▪ Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Dilakukan tinjauan permohonan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, dokumen legal dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan 1) Dilakukan Audit Kecukupan 2) Daftar Informasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah) 3) Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang harus diverifikasi oleh auditor 2. Audit Lapangan : ▪ Tim Auditor ▪ Area yang diaudit : ▪ Proses kritis yang harus diperhatikan ▪ Bahan baku Lampu Swabalast 1) Auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) sesuai dengan yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan merek, bentuk/tipe dan daya pengenal yang diajukan; 2) Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai bidang keahlian Teknologi Elektronika. Jika tidak ada Auditor yang memiliki bidang keahlian tersebut, maka harus menggunakan Tenaga Ahli yang memiliki bidang keahlian Teknologi Elektronika. Auditor yang melakukan audit pada titik kritis harus yang memiliki bidang keahlian Teknologi Elektronika. ▪ Pada saat sertifikasi awal/resertifikasi, audit dilakukan pada seluruh elemen. ▪ Pengecekan tabung, pemasangan kaki lampu, pengujian kuat mekanis, pengujian ageing ▪ Kaca, Gas, PCB, Isolator LAMPU SWABALAST ▪ Peralatan produksi dan uji yang wajib dimiliki ▪ Alat aging, alat uji momen punter, alat ukur karekter listrik (tegangan, daya, frekwensi) 3. Laporan audit Mencantumkan rencana audit, daftar periksa/pertanyaan, temuan,audit dan ringkasan hasil audit. 4. Pelaksanaan pengambilan contoh 1) PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Xxx Xxxxxxx. 2) Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh. Contoh diambil di aliran produksi dan atau di gudang produksi. 3) Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam merek, bentuk/tipe dan daya pengenal sesuai dengan SNI yang dimohon untuk setiap merek, bentuk/tipe dan daya pengenal. 4) Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian, untuk setiap merek, bentuk/tipe dan daya pengenal. 5) Pengambilan contoh dilakukan Sesuai SNI SNI 00-0000-0000 atau revisinya.
Determinasi. Audit Kecukupan/Tinjauan Permohonan : ▪ Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Dilakukan tinjauan permohonan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, dokumen legal dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan MESIN CUCI ▪ Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu 1) Dilakukan Audit Kecukupan 2) Daftar Informasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah) 3) Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang harus diverifikasi oleh auditor
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 2.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 2.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 2.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 2.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 2.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya.
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap penilaian, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 1. Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) 1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan terhadap kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana huruf D angka 1.3 terhadap persyaratan SNI dan peraturan terkait. 1.2 Lembaga sertifikasi melakukan evaluasi hasil evaluasi mandiri yang dilakukan pemohon, sesuai Huruf D angka 1.3, terhadap persyaratan SNI. 1.3 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan Lembaga Sertifikasi. 1.4 Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian evaluasi tahap 1 (satu) sesuai jangka waktu yang ditetapkan, Lembaga Sertifikasi dapat menghentikan proses Sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya. 2. Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) 2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui verifikasi, inspeksi dan audit pusat data untuk memastikan kemampuan serta konsistensi pemohon dalam memenuhi persyaratan SNI. 2.2 Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian cetak biru dengan persyaratan dalam SNI 8799-1:2019, sesuai strata yang diajukan pemohon 2.3 Inspeksi dilakukan terhadap kesesuaian spesifikasi teknis pusat data sesuai SNI 8799-1:2019 sesuai strata yang di ajukan pemohon. 2.4 Audit sistem manajemen sesuai SNI 8799-2:2019, Teknologi informasi — Pusat data — Bagian 2: Panduan manajemen pusat data dan SNI 8799-3:2019 dan SNI 8799-3:2019/Amd.1:2020, dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 2.5 Apabila berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua) ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan Lembaga Sertifikasi.