Determinasi Klausul Contoh

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
Determinasi. 1. Audit Kecukupan/Tinjauan Permohonan : ▪ Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Dilakukan tinjauan permohonan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, dokumen legal dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan MESIN CUCI ▪ Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu 1) Dilakukan Audit Kecukupan 2) Daftar Informasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah) 3) Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang harus diverifikasi oleh auditor
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan CPPOB atau sistem manajemen yang relevan serta pengujian produk. Audit proses produksi dan CPPOB atau sistem manajemen yang relevan dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. Audit dilakukan terhadap:
Determinasi. 1. Audit Kecukupan/Tinjauan Permohonan : ▪ Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Dilakukan tinjauan permohonan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
Determinasi. ----“Tidak terkendali jika diunduh”---- ----“Tidak terkendali jika diunduh”----

Related to Determinasi

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • PENAWARAN UMUM Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 17 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 secara terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XIV.