Common use of Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Clause in Contracts

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. 40.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; b. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau c. keadaan kahar.] 40.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar. 40.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. 40.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan. 40.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak. B.4.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. 40.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan 36.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. pekerjaan tambah; b. perubahan disain; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; b. d. masalah yang timbul diluar di luar kendali penyedia; dan/atau c. e. keadaan kahar.] 40.2 . 36.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kaharkeadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pada pasal 39.1. 40.3 36.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. 40.4 36.4 PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. 40.5 36.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak. B.4kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (