Common use of Perubahan Lingkup Pekerjaan Clause in Contracts

Perubahan Lingkup Pekerjaan. 39.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka: a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain: 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan; dan/atau 4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal; c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal; e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 39.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan Kontrak. 40.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Perubahan Lingkup Pekerjaan. 39.1 35.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Kotrak Gabungan Lump Sum dan Harga SatuanSatuan pada bagian harga satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka: a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak kontrak yang meliputi antara lainlain : 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrakkontrak; 2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 3) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangankebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau 4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak kontrak awal; . c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak kontrak awal; . e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrakkontrak. 39.2 35.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum kontrak lump sum dan Harga Satuan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan pada bagian Lump Sumlump sum, tidak dapat dilakukan perubahan Kontrak. 40kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: simedanbajafarmalkes.kemkes.go.id

Perubahan Lingkup Pekerjaan. 39.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka: a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain: 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan; dan/atau 4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal; c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang maka harga satuan timpang tersebut berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal; e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. 39.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan Kontrak. 40.

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id