Perubahan Persyaratan dan Ketentuan Klausul Contoh

Perubahan Persyaratan dan Ketentuan. Nasabah setuju atas keterikatannya terhadap perubahan apapun dari Persyaratan dan Ketentuan ini sebagaimana ditetapkan oleh CIMB dan diberitahukan kepada Xxxxxxx secara tertulis dari waktu ke waktu. Perubahan sejenis akan berlaku setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal surat pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut. Apabila Xxxxxxx secara tertulis memberitahukan kepada CIMB tentang ketidak-setujuannya terhadap perubahan Persyaratan dan Ketentuan tersebut, maka surat penolakan Nasabah tersebut, kecuali disetujui oleh CIMB dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh perjanjian Nasabah dengan CIMB, dengan demikian Xxxxxxx berjanji untuk melunasi segala kewajibannya segera kepada CIMB. The Client agrees to be bound by any amendments to these Terms and Conditions as may be determined by CIMB and notified to the Client in writing from time to time. Such amendments shall take effect seven (7) days from the date of the letter informing the Client of such amendments. If the Client gives notice in writing to CIMB objecting to the amendments of the Terms and Conditions, such notice of objection by the Client shall, unless otherwise accepted by CIMB in its absolute discretion, be deemed to be a notice to terminate all the Client's agreements with CIMB; in this case, the Client agrees and undertakes to pay in full all outstanding debit balances to CIMB immediately.
Perubahan Persyaratan dan Ketentuan. Nasabah setuju atas keterikatannya terhadap perubahan apapun dari Persyaratan dan Ketentuan ini sebagaimana ditetapkan oleh CIMB dan diberitahukan kepada Xxxxxxx secara tertulis dari waktu ke waktu. Perubahan sejenis akan berlaku setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal surat pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut. Apabila Xxxxxxx secara tertulis memberitahukan kepada CIMB tentang ketidak-setujuannya terhadap perubahan Persyaratan dan Ketentuan tersebut, maka surat penolakan Nasabah tersebut, kecuali disetujui oleh CIMB dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditafsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh perjanjian Nasabah dengan CIMB, dengan demikian Xxxxxxx berjanji untuk melunasi segala kewajibannya segera kepada CIMB.
Perubahan Persyaratan dan Ketentuan. Dalam hal Nasabah tidak memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberitahukan oleh CGSI, Nasabah setuju atas keterikatannya terhadap perubahan apapun dari Persyaratan dan Ketentuan ini sebagaimana ditetapkan oleh CGSI dan diberitahukan kepada Nasabah secara tertulis dari waktu ke waktu. Perubahan sejenis akan berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal surat pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut. Apabila Xxxxxxx menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada CGSI atas keberatannya terhadap perubahan Persyaratan dan Ketentuan, maka surat penolakan Nasabah tersebut, kecuali disetujui oleh CGSI dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditaFsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk mengakhiri seluruh perjanjian Nasabah dengan CGSI, dengan demikian Xxxxxxx berjanji untuk melunasi segala kewajibannya segera kepada CGSI. Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam butir ini tidak berlaku dalam hal perubahan Persyaratan dan Ketentuan diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diwajibkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. 12. Amendments oF Terms and Conditions In the event that the Client does not respond in writing within 30 (thirty) business days oF being notiFied by CGSI, the Client agrees to be bound by any amendments to these Terms and Conditions as may be determined by CGSI and notiFied to the Client in writing From time to time. Such amendments shall take eFFect 30 (thirty) business days From the date oF the letter inForming the Client oF such amendments. IF the Client gives notice in writing to CGSI objecting to the amendments oF the Terms and Conditions, such notice oF objection by the Client shall, unless otherwise accepted by CGSI in its absolute discretion, be deemed to be a notice to terminate all the Client's agreements with CGSI; in this case, the Client agrees and undertakes to pay in Full all outstanding debit balances to CGSI immediately. The provisions regarding the time period as stated in this point do not apply in the event that changes to the Terms and Conditions are required by the provisions oF the applicable laws and regulations and/or required by authorised oFFicials/agencies.

Related to Perubahan Persyaratan dan Ketentuan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.