Common use of PERUBAHAN RISIKO Clause in Contracts

PERUBAHAN RISIKO. 3.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :

Appears in 5 contracts

Samples: www.mag.co.id, www.aca.co.id, aaui.or.id

PERUBAHAN RISIKO. 3.11. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :

Appears in 2 contracts

Samples: asuransibinagriya.com, asuransibinagriya.com

PERUBAHAN RISIKO. 3.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :

Appears in 1 contract

Samples: www.mag.co.id