Program dan Waktu Pelaksanaan. Komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor dilakukan melalui program dan waktu pelaksanaan yang terstruktur yang diselaraskan dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku baik dari sisi pasar modal maupun perbankan. Program dan media komunikasi untuk Pemegang Saham atau Investor, yang antara lain terdiri dari: