KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
KETERBUKAAN INFORMASI. 7.1.1 Sehubungan dengan Rekening Investor dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi data Nasabah berikut data simpanannya kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Investor ini. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah secara khusus memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk (i) memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia untuk tujuan yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank, termasuk memberikan laporan/mengirimkan data kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dengan pembukaan, penolakan permohonan pembukaan, pengelolaan, pemblokiran, pelepasan blokir maupun penutupan dan tindakan lain terkait dengan Rekening Investor serta informasi terkait dengan mutasi dana dan atau saldo pada Rekening Investor tersebut, (ii) melakukan pemblokiran Rekening Investor berdasarkan instruksi pemblokiran dari institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan (iii) melakukan pendebitan atas Rekening Investor sebesar jumlah kewajiban terhutang yang belum dipenuhi oleh Pemberi Persetujuan dan Kuasa, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada).
KETERBUKAAN INFORMASI. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan Rekening dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memperoleh informasi data Nasabah dari pihak-pihak terkait dan untuk menyampaikan informasi data Nasabah kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Xxxxxxx atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi data Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank dan atau penyampaian informasi data Nasabah oleh Bank kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait.
KETERBUKAAN INFORMASI. 19.1 Anda menyetujui bahwa Bank dapat memberikan atau mengungkapkan ke pihak ketiga mana pun atau individu- individu yang Bank anggap sesuai, informasi mana pun mengenai Anda (termasuk setiap rekening(-rekening) Anda yang Anda punya di Bank) untuk tujuan apa pun yang Bank anggap sesuai, perlu atau dimaksudkan dan termasuk untuk penyediaan, upgrade atas dan pengelolaan UOB API Developer.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Kami akan memberikan informasi dan Data Pribadi Anda dalam rangka pemberian Pinjaman, dan dengan ini Anda menyetujui bahwa Lumbung Dana dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan Data Pribadi (termasuk informasi pribadi yang sensitif) tentang Anda, dengan catatan Apabila Pengguna lain (baik Penerima Pinjaman maupun Pemberi Pinjaman lain) dalam rangka pemberian Pinjaman meminta informasi mengenai Anda selain yang terdapat pada Platform maka Lumbung Dana hanya dapat memberikan informasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan Anda terlebih dahulu.
KETERBUKAAN INFORMASI. Pelaksanaan keterbukaan informasi mengacu pada kebijakan Perseroan tentang keterbukaan informasi publik yang disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan wajib mengungkapkan informasi penting dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tepat waktu, akurat, jelas, dan objektif.
KETERBUKAAN INFORMASI. PemberianPenjaminanPerusahaanolehPerseroankepada PTWintermarsebagaiAnakPerusahaandariPerseroan INFORMATION DISCLOSURE GrantingCorporateGuarantee to PT Wintermar as the Subsidiaryof theCompany
KETERBUKAAN INFORMASI. Perusahaan wajib mengungkapkan setiap informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan secara objektif. Pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud diatas tidak boleh mengesampingkan sifat Rahasia dari Informasi tersebut (Informasi Rahasia).
KETERBUKAAN INFORMASI a. Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
KETERBUKAAN INFORMASI