KETERBUKAAN INFORMASI. 7.1.1 Sehubungan dengan Rekening Investor dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi data Nasabah berikut data simpanannya kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Investor ini. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah secara khusus memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk
(i) memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia untuk tujuan yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank, termasuk memberikan laporan/mengirimkan data kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dengan pembukaan, penolakan permohonan pembukaan, pengelolaan, pemblokiran, pelepasan blokir maupun penutupan dan tindakan lain terkait dengan Rekening Investor serta informasi terkait dengan mutasi dana dan atau saldo pada Rekening Investor tersebut,
(ii) melakukan pemblokiran Rekening Investor berdasarkan instruksi pemblokiran dari institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
(iii) melakukan pendebitan atas Rekening Investor sebesar jumlah kewajiban terhutang yang belum dipenuhi oleh Pemberi Persetujuan dan Kuasa, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada).
7.1.2 Sehubungan Rekening Investor, maka dengan berlakunya KSK Rekening Investor ini ketentuan mengenai persetujuan Nasabah terhadap Bank untuk memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (KPUPR) dihapus- kan dan dianggap tidak berlaku.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk :
a. Menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
b. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
3. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 diatas,
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
3. Nasabah dengan ini * : diperlukan oleh Bank. Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan Setuju Tidak setuju
4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pember- antasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
5. Dengan menyetujui ketentuan butir XXIV. 2 dan 3 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain
KETERBUKAAN INFORMASI. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan Rekening dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memperoleh informasi data Nasabah dari pihak-pihak terkait dan untuk menyampaikan informasi data Nasabah kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Xxxxxxx atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi data Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank dan atau penyampaian informasi data Nasabah oleh Bank kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk :
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi penawaran terkait produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah (i.e. telepon, e-mail, SMS, aplikasi percakapan/media sosial) dengan pengecualian di mana untuk opsi saluran komunikasi yang secara tegas dicentang [ ] dibawah ini Nasabah tidak bersedia untuk dihubungi Bank terkait penawaran produk dan/atau layanan: [ ] Telepon [ ] E-mail [ ] SMS [ ] Aplikasi percakapan lainnya/media sosial
3. Nasabah dengan ini: [ ] Setuju Memberikan kewenangan kepada Bank untuk: [ ] Tidak setuju Memberikan kepada pihak lain informasi mengenai data dan/atau informasi Nasabah untuk tujuan komersial sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
4. Nasabah dengan ini:
a. Telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan Bank
b. Permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh Bank
c. Telah menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan Bank [ ] Tidak setuju
5. Dengan menyetujui ketentuan butir XXIII. 2, 3, dan 4 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
7. Nasabah menyatakan telah terinformasi, membaca dan mengerti Pemberitahuan Privasi Bank sebagaimana terlampir dalam formulir KPUPR ini dan sebagaimana tersedia secara lengkap di xxxx.xx/xxxxxxxxxxxxx-xxxxxxx.
KETERBUKAAN INFORMASI. Perusahaan wajib mengungkapkan setiap informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan secara objektif. Pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud diatas tidak boleh mengesampingkan sifat Rahasia dari Informasi tersebut (Informasi Rahasia).
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Kami akan memberikan informasi dan Data Pribadi Anda dalam rangka pemberian Pinjaman, dan dengan ini Anda menyetujui bahwa Lumbung Dana dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan Data Pribadi (termasuk informasi pribadi yang sensitif) tentang Anda, dengan catatan Apabila Pengguna lain (baik Penerima Pinjaman maupun Pemberi Pinjaman lain) dalam rangka pemberian Pinjaman meminta informasi mengenai Anda selain yang terdapat pada Platform maka Lumbung Dana hanya dapat memberikan informasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan Anda terlebih dahulu.
2. Lumbung Xxxx tidak akan memberikan informasi tentang Anda kepada pihak-pihak lainnya. Apabila Pengguna lain (baik Penerima Pinjaman maupun Pemberi Pinjaman lain) dalam rangka pemberian Pinjaman meminta informasi mengenai Anda selain yang terdapat pada Platform maka Lumbung Dana hanya dapat memberikan informasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan Anda terlebih dahulu.
3. Dengan menggunakan Layanan sebagai Pemberi Pinjaman, Anda berhak untuk:
a. memperoleh informasi mengenai calon Penerima Pinjaman yang akan diberikan Pinjaman yang terdapat pada Lumbung Dana melalui Platform;
b. mengakses riwayat angsuran Pinjaman yang terdapat pada Lumbung Dana melalui Platform.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah. Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank. * berikan tanda √ pada salah satu pilihan Setuju Tidak setuju
3. Nasabah dengan ini * : If the evidence of Account ownership is lost or the whereabouts are unknown, the Customer shall notify the Bank as soon as it becomes aware. This notification shall be made in writing accompanied by a statement of loss from the Police or in other forms and methods accept- able to the Bank.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
3. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
4. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensi
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.