KETERBUKAAN INFORMASI. 7.1.1 Sehubungan dengan Rekening Investor dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan informasi data Nasabah berikut data simpanannya kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Investor ini. Sehubungan dengan hal ini, Nasabah secara khusus memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk
(i) memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia untuk tujuan yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank, termasuk memberikan laporan/mengirimkan data kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait dengan pembukaan, penolakan permohonan pembukaan, pengelolaan, pemblokiran, pelepasan blokir maupun penutupan dan tindakan lain terkait dengan Rekening Investor serta informasi terkait dengan mutasi dana dan atau saldo pada Rekening Investor tersebut,
(ii) melakukan pemblokiran Rekening Investor berdasarkan instruksi pemblokiran dari institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
(iii) melakukan pendebitan atas Rekening Investor sebesar jumlah kewajiban terhutang yang belum dipenuhi oleh Pemberi Persetujuan dan Kuasa, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Investor (bila ada).
7.1.2 Sehubungan Rekening Investor, maka dengan berlakunya KSK Rekening Investor ini ketentuan mengenai persetujuan Nasabah terhadap Bank untuk memberikan kepada pihak manapun informasi mengenai atau sehubungan dengan Nasabah, dan/atau kegiatan Nasabah dan/atau rekening-rekening Nasabah maupun data keuangan Nasabah lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (KPUPR) dihapus- kan dan dianggap tidak berlaku.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk :
a. Menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
b. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
3. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 diatas,
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
3. Nasabah dengan ini * : diperlukan oleh Bank. Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan Setuju Tidak setuju
4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pember- antasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
5. Dengan menyetujui ketentuan butir XXIV. 2 dan 3 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk :
KETERBUKAAN INFORMASI. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan Rekening dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memperoleh informasi data Nasabah dari pihak-pihak terkait dan untuk menyampaikan informasi data Nasabah kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi data Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank dan atau penyampaian informasi data Nasabah oleh Bank kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Kami akan memberikan informasi dan Data Pribadi Anda dalam rangka pemberian Pinjaman, dan dengan ini Anda menyetujui bahwa Lumbung Dana dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan Data Pribadi (termasuk informasi pribadi yang sensitif) tentang Anda, dengan catatan Apabila Pengguna lain (baik Penerima Pinjaman maupun Pemberi Pinjaman lain) dalam rangka pemberian Pinjaman meminta informasi mengenai Anda selain yang terdapat pada Platform maka Lumbung Dana hanya dapat memberikan informasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan Anda terlebih dahulu.
2. Lumbung Xxxx tidak akan memberikan informasi tentang Anda kepada pihak-pihak lainnya. Apabila Pengguna lain (baik Penerima Pinjaman maupun Pemberi Pinjaman lain) dalam rangka pemberian Pinjaman meminta informasi mengenai Anda selain yang terdapat pada Platform maka Lumbung Dana hanya dapat memberikan informasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan Anda terlebih dahulu.
3. Dengan menggunakan Layanan sebagai Pemberi Pinjaman, Anda berhak untuk:
a. memperoleh informasi mengenai calon Penerima Pinjaman yang akan diberikan Pinjaman yang terdapat pada Lumbung Dana melalui Platform;
b. mengakses riwayat angsuran Pinjaman yang terdapat pada Lumbung Dana melalui Platform.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini * : Memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah Setuju Tidak setuju Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank. Setuju Tidak setuju
3. Nasabah dengan ini * : 3. The Customer hereby * : to give authority to the Bank to provide to the other parties, including but not limited to, subsidiaries or affiliated parties of the Bank, information regarding Customer’s data and/or activities as permitted under applicable law for commercial purposes or for other purposes which are deemed reasonable and required by the Bank Agree Does not agree 4. The Customer hereby grants approval and authority to the Bank to provide Customer data in the event that there is a request for Customer data from relevant agencies including the Police, Attorney's Office, Court, Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), Corruption Eradication Commission (KPK), Office Tax or other authorized agencies.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
3. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensi
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
3. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
4. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensi
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
KETERBUKAAN INFORMASI. 1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah. Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank. * berikan tanda √ pada salah satu pilihan Setuju Tidak setuju
3. Nasabah dengan ini * : If the evidence of Account ownership is lost or the whereabouts are unknown, the Customer shall notify the Bank as soon as it becomes aware. This notification shall be made in writing accompanied by a statement of loss from the Police or in other forms and methods accept- able to the Bank.