Common use of Program Mutu Clause in Contracts

Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: Pengadaan Barang, Pengadaan Barang, Pengadaan Barang

Program Mutu. 16.1 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 15.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan

Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK. 16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.

Appears in 3 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Surat Perjanjian

Program Mutu. 16.1 13.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 13.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 13.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 13.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 13.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK. 13.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.

Appears in 1 contract

Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh)