Common use of Program Mutu Clause in Contracts

Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK. 16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Program Mutu. 16.1 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 15.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK. 16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.15.6

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Program Mutu. 16.1 22.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 22.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barangmengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 22.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapanganlokasi pekerjaan. 16.4 22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak Kontrak dan peristiwa kompensasiPeristiwa Kompensasi. 16.5 22.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat mendapatkan persetujuan dari PPK. 16.6 22.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia. 23.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (, Surat Kuasa

Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK. 16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.16.6

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id