Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 6 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA Penyertaan BAHANA DANA LIKUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA Penyertaan BAHANA DANA LIKUID PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal NasabahProgram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Update
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA Penyertaan BAHANA LIKUID PLUS sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal NasabahAnti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA Penyertaan BAHANA DANA LIKUID EKUITAS PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA Penyertaan BAHANA DANA LIKUID EKUITAS PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan BAHANA PRIMAVERA 99 sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan BAHANA PRIMAVERA 99 sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal NasabahProgram APU, PPT, DAN PPPSPM , sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 Program APU, PPT, DAN PPPSPM dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal NasabahProgram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-perundang- undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal NasabahProgram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan KEHATI LESTARI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka
15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. -Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan. -Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanBAHANA DANA LIKUID Penyertaan KEHATI LESTARI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus