Proses Produksi Upstream Klausul Contoh

Proses Produksi Upstream. Tahapan dari proses penanaman dan pemanenan kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak, adalah sebagai berikut: Saat ini, Perseroan membeli sebagian besar bibit kecambah kelapa sawitnya dari PT Dami Mas Sejahtera (Damimas), perusahaan afiliasi penghasil bibit berkualitas tinggi. Bibit tersebut kemudian dipelihara dan setelah 3 (tiga) bulan ditanam di pembibitan. Perseroan juga menggunakan bahan tanam klonal Eka 1 dan Eka 2 berproduktivitas tinggi yang dihasilkan sendiri. Tanaman tumbuh di pembibitan selama 9 (sembilan) bulan kemudian dipindahkan ke perkebunan. Pada periode TBM ini, yaitu dari pemindahan ke perkebunan sampai mencapai tahapan TM (kurang lebih 36 bulan), tanaman kelapa sawit muda memerlukan pemeliharaan yang efektif. Pemeliharaan ini mencakup pemupukan yang benar atas TBM, pembebasan daerah sekitar TBM dari tanaman lain (yang dapat bersaing dengan TBM), penanaman tanah sekitar TBM dengan tanaman penutup tanah dan dihindarinya serangan hama dan penyakit. Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki total areal seluas 137.004 hektar lahan yang telah ditanami, mencakup TM seluas 129.115 hektar dan TBM seluas 7.889 hektar. Tabel berikut menunjukkan perincian lahan yang telah ditanami: Belum Menghasilkan 7.440 7.531 8.093 6.072 Menghasilkan 98.271 98.357 98.128 100.356 Jumlah kebun Inti 105.711 105.888 106.221 106.428 Belum Menghasilkan 449 219 219 239 Menghasilkan 30.844 31.072 31.072 31.065 Jumlah kebun Plasma 31.293 31.291 31.291 31.304 Belum Menghasilkan 7.889 7.750 8.312 6.311 Menghasilkan 129.115 129.429 129.200 131.421 Jumlah lahan 137.004 137.179 137.512 137.732 Sumatera 5.527 58.354 63.881 46,63 Kalimantan 2.362 70.761 73.123 53,37 Tabel berikut ini merupakan ringkasan mengenai nama perkebunan, lokasi dan jumlah hektar dari lahan yang ditanami dengan pohon kelapa sawit, baik melalui kebun inti maupun plasma dari Perseroan dan Entitas Anak:

Related to Proses Produksi Upstream

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • DAFTAR GAMBAR Gambar Halaman

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maksimal 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para Pemegang Unit Penyertaan yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Para Pemegang Unit Penyertaan ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika Pemegang Unit Penyertaan ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Cukup jelas Pasal 25

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.