Perjanjian Jual Beli Klausul Contoh

Perjanjian Jual Beli. 1. Pengertian Perjanjian Jual Beli Perjanjian jual beli diatur dalam pasal 1457-1540 KUHPerdata. Menurut Xxxxx 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual untuk berjanji menyerahkan sesuatu 23 Rahmat S. S. Soemadipradja, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010, hlm. 7. 24 Xxxxx Xxxxx, Hukum Kontrak, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Jakarta, 2015, hlm. 89. barang/benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga. Dari pengertian yang diberikan Pasal 1457 diatas, persetujuan jual beli sekaligus membebankan dua kewajiban yaitu:25
Perjanjian Jual Beli. 1. Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Nabati (BBN) No. 408-C/C-CL/2021 tanggal 1 Desember 2021 a. Perseroan (Penjual) b. PT AKR Corporindo (Pembeli) 01-01-2022 s/d 31-12-2022 Penjual menjual bahan bakar nabati jenis biodiesel kepada Pembeli dengan kuantitas sebanyak 109.805 KL.
Perjanjian Jual Beli. Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan (leveren) suatu barang (benda) dan pihak lain mengikatkan diri untuk membayar harga yang disetujui bersama. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1457 KUH Perdata. Perjanjian jual beli secara historis dan logis adalah suatu species dari genus perjanjian tukar-menukar. Perjanjian jual beli adalah perjanjian tukar-menukar pada mana salah satu prestasinya terdiri dari sejumlah uang dalam arti alat pembayaran yang sah. Dalam KUH Perdata istilah harga tidak mungkin berarti lain daripada suatu jumlah alat pembayaran yang sah. Pada perjanjian tukar-menukar, uang berhadaoan dengan uang dan barang berhadapan dengan uang. Barang dalam hal ini harus diartikan luas baik barang (benda) yang berwujud maupun yang tidak berwujud.85 84 Ibid.
Perjanjian Jual Beli. 1. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 30 November 2021 Perseroan; dan PT Sulfindo Adiusaha (“Pembeli”) Perseroan memproduksi dan menjual ethylene, sedangkan Pembeli membutuhkan ethylene sebagai salah satu bahan baku untuk mendukung kegiatan usahanya. Perseroan bersedia menjual ethylene kepada Pembeli dan Pembeli bersedia membeli ethylene dari Perseroan untuk memenuhi kebutuhan Pembeli selama jangka waktu perjanjian. Sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

Related to Perjanjian Jual Beli

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;