Rancangan Penelitian Klausul Contoh

Rancangan Penelitian. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode normatif- empiris. Artinya, penulis selain mengkaji objek penelitian dari aspek hukum positif, juga akan mengkaji objek penelitian berdasarkan kenyataan- kenyataan yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
Rancangan Penelitian. Pada bagian ini penulis akan menjelaskan secara terperinci bagaimana cara pelaksanaan penelitian akan dilakukan, dalam hal ini, mencakup uraian yang sangat rinci mengenai langkah-langkah yang akan di jalankan, dan perincian tentang alat atau instrumen yang akan di gunakan dalam proses penelitian ini, dan juga peneliti menyusun jadwal waktu yang terperinci untuk tahap-tahap penelitian.
Rancangan Penelitian. Rancangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data, dan mengolah data, menganalisis data, dan mengujikan hasil penelitian secara objektif atau apa adanya sesuai dengan hasil yang diperolah dilapangan. Nilai-nilai yang terdapat pada teks ma’parapa prosesi rampanan kapa’ di Toraja Utara dideskripsikan sesuai dengan kutipan teks yang mengacu pada nilai moral, nilai budaya, nilai sosial, nilai pendidikan dan juga mendeskripsikan fungsi nilai- nilai dan eksistensi teks ma’parapa dalam prosesi rampanan kapa’. Selanjutnya, penjelasan tentang teks ma’parapa adalah langkah awal peneliti, untuk menentukan atau merumuskan masalah penelitian, mengadakan studi kepustakaan, memberikan definisi istilah, melaporkan hasil penelitian, dan menarik kesimpulan.
Rancangan Penelitian. Setiap melakukan penelitian, peneliti dapat menggunakan berbagai macam metode, itupun tergantung dari tujuan penelitian itu sendiri. Ditinjau dari tujuan penelitian/maka penelitian merupakan diskriptif kuantitatif. Penelitian diskriptif kuantitatif menurut Xxxxxxxx, (2016) yaitu :

Related to Rancangan Penelitian

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 31HB JANUARI, 2023 JAM : 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid) Bakal pembeli boleh membuat tawaran atas talian (“online“) melalui laman web di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx (Sila buat pendaftaran sekurang-kurangnya satu (1) hari sebelum tarikh lelongan untuk tujuan pendaftaran dan pengesahan) Bakal pembeli adalah selanjutnya tertakluk kepada terma-terma dan syarat-syarat di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 37