Pendekatan Penelitian Klausul Contoh

Pendekatan Penelitian. Berkaitan dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, maka pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan untuk meneliti norma-norma atau aturan-aturan yang dirasa masih kabur pengaturannya. Dan juga untuk meneliti bagaimana penerapan peraturan tersebut dalam kasus yang terjadi sehari-harinya.
Pendekatan Penelitian. Peneliti dalam menggunakan pendekatan peneliti dalam melakukan penelitian ini terdiri dari tiga jenis yaitu, yuridis – normatif – sosiologis. a. Xxxxxxx merupakan letak dari pendekatan yuridis pada cara dalam memakai pendekatan serta pada prinsip-prinsip, konsep- konsep serta asas-asas hukum yang digunakan sebagai sarana dalam melihat, membahas, serta menganalisis dari problematika pembuatan perikatan sebelum nikah di Indonesia melalui analisis UU No 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berhubungan dengan tema sentral penelitian.17 b. Pendekatan Normatif merupakan pendekatan yang memandang dari segi problem dalam perikatan sebelum menikah di Indonesia dipandang dari segi legal formal maupun normatifnya. Arti legal formal dapat diartikan sebagai hal yang keterkaitan pada konsep halal haram, boleh atau tidak, dan lainnya. Yang mana yang dimaksud aturannya merupakan terkait ketentuan yang terkandung didalam nash serta bagaimana Islam mengatur tentangnya. 18
Pendekatan Penelitian. 30 Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxx, Berakhirnya Kontrak Dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata, Al-Ahkam Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, Vol. 1, No. 2, Tahun 2021, hlm. 19.
Pendekatan Penelitian. Adapun pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.Dalam metode pendekatan perundang-undangan perlu memahami hierarki, dan asas-asas dalam peraturan perundang- undang.35 Pendekatan kasus (case approach) dilakukan dengan mempelajari penerapan dan norma-norma kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hukum. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji penerapan asas itikad baik pra kontrak dalam perjanjian antara bank dengan pemegang kartu kredit untuk penerbitan kartu kredit. Jelas kasus-kasus yang terjadi bermakna empiris, namun dalam suatu penelitian normatif, kasus-kasus tersebut dipelajari untuk memperoleh gambaran terhadap dampak dimensi penormaan dalam suatu aturan
Pendekatan Penelitian. Dalam melakukan penelitian ini penulis melakukan tipe penelitian yang digunakan merupakan penelitian secara yuridis empiris. Menurut bahder xxxxx xxxxxxxx yuridis empiris adalah: Penelitian ilmu hukum yang berupa mengamati fakta-fakta hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, dimana hal ini mengharuskan pengetahuan untuk dapat diamati dan dibuktikan secara terbuka. Titik tolak pengamataan ini terletak pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah- tengah masyarakat sebagai budaya hidup masyarakat. 28 Dalam penelitian ini penulis berusaha mendiskripsikan mengenai peraturan- peraturan yang berhubungan dengan objek penelitian dan melihat kenyataan bagaimana pelaksanan simpan pinjam anggota Koperasi Keluarga Mandiri Di Kota Jambi menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
Pendekatan Penelitian. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu sebagai berikut : a. Pendekatan Perundang – undangan (Statute Approach) Pendekatan ini dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Dalam pendekatan ini, penulis melakukan analisis terhadap Pasal 1 angka 1 dan Pasal 74 52 Xxxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika , 2014), hlm. 24.
Pendekatan Penelitian. Dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan diantaranya : 1. Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum normatif memiliki kegunaan baik secara praktis maupun akademis.26 Dan pendekatan konsep (conceptual approach). 25xxxxx://xxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx/ 26Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, 2011, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Jakarta : Kencana. Hlm.93 2. Pendekatan konseptual Beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. dengan mempelajari pandang- pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi.27
Pendekatan Penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Xxxxxxan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus dan subfokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. (Xxxxxxxx, 2014, p. 1) Adapun metode yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Studi kasus ialah suatu serangkaian kegiatan ilmiah yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam tentang suatu program, peristiwa, dan aktivitas, baik pada tingkat perorangan, sekelompok orang, lembaga, atau organisasi untuk memperoleh pengetahuan mendalam tentang peristiwa tersebut. (Xxxxxxxx, 2017, p. 3)
Pendekatan Penelitian. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dimana hukum dikonseptualisasikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan berdasarkan hukum tertulis, yang dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang relevan dengan masalah yang sudah ditangani, dalam penelitian ini menelaah undang-undang yang berkaitan dengan asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online.
Pendekatan Penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Melalui metode deskriptif data dikumpulkan, disusun, dikelompokkan, dianalisis, kemudian di integrasikan sehingga menjadi gambaran yang jelas dan terarah mengenai masalah yang diteliti.