Jenis Penelitian Klausul Contoh

Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan (aplicated legal case study) yaitu penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual.40 Penelitian ini menggambil dari hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan mater, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dari kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.41 Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian deskriptif yang mana penelitian ini bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran atau deskripsi tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat dan pada saat tertentu atau mengenai gejala yurudis yang ada atau peristiwa hukum tertentu
Jenis Penelitian. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian yang difokuskan mengkaji penerapan norma hukum
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang akan digunakan penulis ini adalah jenis penelitian hukum normatif terapan. Penelitian hukum normatif-terapan yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang
Jenis Penelitian. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah empiris-normatif. Pengertian empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Sedangkan normatif berarti bahwa di dalam melakukan penelitian menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis (langkah secara teori) dan analisis normatif- empiris yaitu analisis pengujian data berdasar data sekunder atau kepustakaan mengenai tinjauan hukum terhadap pelaksanaan prinsip koperasi dalam perjanjian pinjaman Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.41 Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Penelitian normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menemukan hukum bagi masalah- masalah yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung.
Jenis Penelitian. Menurut Xxxx Xxxxx Xxxxxxx jenis penelitian hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Pertama, penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif biasanya yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kedua, penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer lapangan, atau hlm. 13 34 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Metode Penelitian, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008, hlm. 43 35 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1984, terhadap masyarakat. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang maksudnya pendekatan berdasarkan peraturan perundang- undangan serta hukum yang berkaitan erat dengan masalah yang akan diteliti yang berdasarkan atas kenyataan yang ada di dalam masyarakat, dan berdasar pada bahan pustaka atau data sekunder. Jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneiliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pedekatan normatif hanya mengenal data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, maka dalam pengelolan dan menganalisi bahan hukum tersebut tidak bisa melepaskan diri dari berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. penelitian hukum normatif ini mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum. Pendekatan yang penulis lakukan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah pembagian harta waris berdasarkan hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain metode yuridis normatif dalam penelitian ini juga menggunakan comparative method yakni metode perbandingan, perbandingan hukum (comparative law) dalam penelitian ini adalah suatu pengetahuan dan metode mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu sistem hukum, dengan meninjau kaidah dan atau aturan hukum dan atau yurisprudensi serta pendapat para ahli yang kompeten, untuk menemukan persamaan-persamaan dan perbedaanperbedaan sehingga dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan dan konsep tertentu
Jenis Penelitian. 3.1 Jenis Penelitian
Jenis Penelitian. Dalam penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan19 dengan menggunakan metode penelitian,20 namun dalam penelitian ini menggunakan peraturan perundang- undangan baik hukum internasional maupun hukum nasional, asas-asas hukum internasional serta perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Jenis Penelitian. Jika ditinjau dari jenis penelitian hukum, maka penelitian yang akan dilakukan ini termasuk jenis penelitian hukum normative, yang bertujuan untuk menemukan azas-azas yang terkandung dalam suatu peraturan.
Jenis Penelitian. Jenis Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (EmpiricalLawResearch) merupakan sebuah hukum positif mengenai perilaku dari masyarakat (Behavior) dalam berinteraksi. Penelitian hukum empiris ini merupakan suatu penelitian yang mengacu terhadap suatu subjek hukum / seseorang dalam hubungan / interaksi di masyarakat sehingga penelitian empiris juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologis.76 Penelitian ini merupakan bentuk penelitian lapangan (Fieldre Search), yaitu penelitian yang didasarkan pada data-data langsung yang diperoleh melalui penelusuran dan penelaahan yang berkenaan dengan kasus ini.77 Untuk penelitian ini peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan memilih lokasi di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur yang penduduknya sebagian besar sebagai Petani tembakau yang melakukan perjanjian kemitraan dengan Perusahaan Tembakau.
Jenis Penelitian. Penelitian ini menggunakan metodologi yang dikenal sebagai yuridis sosiologi (sosio legal research), menyimpang dari paradigma ilmu empiris untuk mengkaji bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum dan sejauh mana gejala sosial dapat mempengaruhinya.6