Jenis Penelitian. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian yang difokuskan mengkaji penerapan norma hukum
Jenis Penelitian. Penelitian hukum ini merupakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis asas- asas hukum (ketentuan-ketentuan yang ada) dan doktrin-doktrin serta penerapannya dalam peristiwa hukum yang terjadi.
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris (applied law research), adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.28Penelitian tersebut dapat dilakukan (terutama) terhadap bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sepanjang bahan-bahan tersebut mengandung kaedah hukum di dalam penelitian ini.
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau penelitian kepustakaan dengan menganalisis data-data dan dokumen yang didapatkan.13 Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai dasar melakukan penelitian.
Jenis Penelitian. Berdasarkan rumusan masalah xxx tujuan penelitian maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.6 Faktor yuridisnya adalah seperangkat aturan-aturan hukum perdata pada umumnya xxx peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang hukum perjanjian, sedangkan faktor empirisnya adalah PT. PLN Area Pekanbaru xxx Pelanggan PT. PLN Area Pekanbaru dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh data xxxxx xxxx berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam proposal skripsi ini.
Jenis Penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif memiliki ciri-ciri:
(a) data penelitian dikumpulkan dari sampel yang berasal dari populasi yang sudah ditentukan sebelumnya,
(b) data berkaitan dengan suatu pendapat, persepsi atau suatu hal pada saat dikumpulkan secara serempak dalam kurun waktu yang relatif singkat, (c) data yang dikumpulkan dianalisis dengan berbagai metode, tergantung kepada kesimpulan yang ingin diperoleh dari data yang berhasil dikumpukan.
Jenis Penelitian. Dilihat dari sifatnya, penelitian yang dilakukan bersifat penelitian hukum normatif empiris karena meneliti dan mengkaji mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang) secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi.23 Penelitian ini akan membahas mengenai implementasi pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link di PT. Allianz Life Cabang Lampung. 22Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Metode Penelitian hukum, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004, hlm.26.
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yurisdis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan meneliti sumber-sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, meliputi penelitian terhadap asas- asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan Perundang-undangan yang bersifat 77 Xxxxxxx Xxxxxx, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, Halaman. 78. teoritis ilmiah serta dapat menganalisa permasalahan yang dibahas.78 Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis didalam peraturan perundang-undangan (law in the books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas.79 Penelitian hukum doktrinal dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan peraturan perundang- undangan. Peraturan tersebut dikumpulkan dengan cara mengkoleksi publikasi-publikasi dan dokumen-dokumen yang mengandung peraturan- peraturan hukum positif. Setelah bahan-bahan tersebut terkumpul, kemudian diklasrifikasi secara sistematis untuk melakukan inventarisasi data sebagai bahan perpustakaan saat melakukan penelitian serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia.80 Dalam penelitian ini peneliti melakukan penelitian terhadap kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli atas tanah yang belum bersertifikat di Kota Banda Aceh.
Jenis Penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses penelitian yang berusaha menemukan rule of law, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi.11 Penelitian ini bertumpu pada penelaahan secara mendalam terhadap bahan – bahan hukum maupun bahan non hukum yang
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu merupakan suatu penelitian yang menggunakan datadeskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang diamati. Menurut Xxxxxxx xxxxxxxxxx kualitatif memilki ciri-ciri sebagai berikut yaitu:
1. Penelitian bertindak sebagai instrument utam, karena disamping sebagai pengumpul data, peneliti juga terlibat secara langsung dalam proses penelitian.
2. Mempunyai latar alamiah (natural setting), data yang diteiti dan diperoleh akan dipaparkan sesuai apa yang terjadi di lapangan.
3. Hasil penelitian bersifat deskriptifkarena data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka melainkan kata-kata atau kalimat.
4. Lebih mementingkan proses dari pada hasil.
5. Analisis data cenderung bersifat induktif.40