Common use of Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Clause in Contracts

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 16.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SP dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 16.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada; f. Rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 16.1 23.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SP diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 16.2 23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalahmeliputi: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada; f. Rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (, Surat Kuasa