LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2021
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2022
HALAMAN COVER............................................................................................... I
DAFTAR ISI II
DAFTAR TABEL III
DAFTAR GAMBAR IV
KATA PENGANTAR V
BAB I 1.1 |
PENDAHULUAN Latar Belakang....................................................................................... |
1 |
1.2 |
Struktur Organisasi dan TataKerja......................................................... |
2 |
1.3 |
AspekStrategis Organisasi & Permasalahan Utama............................ |
9 |
1.4 |
Landasan Hukum................................................................................... |
10 |
|
Sistematika............................................................................................. |
12 |
BAB II 2.1 |
PERENCANAAN KINERJA Rencana Strategis.................................................................................. |
13 |
2.2 |
Rencana Kinerja....................................................................................... |
15 |
2.3 |
Perjanjian Kinerja.................................................................................. |
15 |
BAB III 3.1 |
AKUNTABILITAS KINERJA Capaian Kinerja Organisasi.................................................................. |
24 |
3.2 |
Analisis Capaian Kinerja.......................................................................... |
25 |
3.3 |
Realisasi Anggaran............................................................................. |
32 |
BAB IV 4.1 |
PENUTUP Kesimpulan........................................................................................... |
34 |
4.2 |
Rekomendasi......................................................................................... |
38 |
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 1.1 : |
Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan................................. |
7 |
Tabel 1.2 : |
Jabatan Struktural.......................................................................... |
7 |
Tabel 1.3 : |
Xxxxxx Xxxxxxxxx Pendukung Operasional Kegiatan.................... |
8 |
|
|
|
Tabel 2.1 : |
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kinerja Pelayanan............ |
14 |
Tabel 2.2 : |
Rencana Kerja................................................................................ |
15 |
Tabel 2.3 : |
Perjanjian Kinerja........................................................................... |
15 |
Tabel 3.1 : |
Perbandingan Target dan Realisasi................................................ |
25 |
Tabel 3.2 : |
Perbandingan Kinerja Tahunan...................................................... |
26 |
Tabel 3.3 : |
Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2021 dengan Target Akhir 2023................................................................................................ |
27 |
Tabel 3.4 : |
Kinerja Tahun 2021.......................................................................... |
27 |
Tabel 3.5 : |
Tabel Perbandingan Kinerja Tahunan............................................. |
28 |
Tabel 3.6 : |
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya............................................... |
29 |
Tabel 3.7 : |
Analisis Program/Kegiatan............................................................... |
30 |
Tabel 3.8 : |
Rincian Penggunaan Anggaran....................................................... |
33 |
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Struktur Organisasi...........................................................................................................5
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen nyata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selama Tahun 2021 telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. LKjIP sebagai wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran.
Tujuan dari penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalammeningkatkan kulitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran dan penerapan prinsip-prinsip good governance, berupa terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah.
Demikian LKjIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Semarang, 2022 bruari 016
KEPALA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
PROVINSI JAWA TENGAH
Xxx. XXXXXXX X. XXXXXXXX, MM
Pembina Utama Muda
NIP.19691231 199402 1 006
Semarang, 2020
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/ Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing. Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya pemerintah Provinsi menyusun LKjIP 2021 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/ Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin)/Perjanjian Kinerja, dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah) dalam mencapai sasaran strategis Instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja.
Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada tahun berikutnya.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan PariwisataProvinsi Jawa Tengah,dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah merupakan gabungan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah adalah dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan secara operasional khususnya pembangunan kepemudaan, olahraga dan pariwisata di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas fungsi melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kepemudaan dan keolahragaan dan pariwisata berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Berdasarkan pasal 76 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS (pengukuran kinerja pegawai mengacu pada pengukuran kinerja instansi). Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 menjelaskan bahwa penyelenggaraan SAKIP untuk penyusunan laporan kinerja dan dilaksanakan selaras dengan sistem akuntansi, tatacara pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunanuntuk itu perlu disusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dapat diuraikan tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi DISPORAPAR Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
Tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor20 Tahun2018 tentang Perubahan Atas PeraturanGubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan BidangKepemudaan, Olahraga dan Bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah danTugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
Fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan diatas, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
Pelaksanaan kebijakan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan dan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.
Berikut adalah struktur organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah :
Adapun Struktur organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
Kepala Dinas;
Sekretaris, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Bidang Kepemudaan, membawahkan :
Seksi Penyadaran dan Pemberdayaan Pemuda
Seksi Pengembangan Kepemudaan
Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Pemuda
Bidang Keolahragaan, membawahkan :
Seksi Olahraga Pendidikan dan Olahraga Prestasi
Seksi Olahraga Rekreasi dan Industri Olahraga
Seksi Kemitraan dan Pembinaan Kelembagaan Olahraga
5. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, membawahkan :
a.Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
b.Seksi Pengembangan Kawasan Pariwisata
c.Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata
6. Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahkan :
a.Seksi Pengembangan Pasar
b.Seksi Sarana Pemasaran
c.Seksi promosi
7. Bidang Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Krestif, membawahkan :
a. Seksi Pengembangan SDM Pariwisata
b. Seksi Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif
c. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Pariwisata
8. Balai Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar, membawahkan:
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Seksi Kepelatihan
c. Seksi Pembinaan dan Pengasuhan
Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
Gambar 1.1
STRUKTUR ORGANISASI
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA PROVINSI
JAWA TENGAH
Sumber daya manusia yang merupakan salah satu faktor pendukung tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, sampai denganbulan Desember 2021 jumlah PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebanyak 183 orang yang terdiri dari :
29 orang Pejabat Struktural
154 orang Pejabat Fungsional Umum
Dari 183 orang PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah tersebut dirinci menurut pendidikan adalah 32 orang S2, 64 orang S1, 4 orang D4, 5 orang D3, dan 71orang SMA, 6 orang SMP dan 1 orang SD, Sedangkan menurut pangkat/golongan adalah28orang golongan IV, 91 orang golongan III,60 orang golongan II,4 orang golongan I.Sedangkan untuk tenaga kontrak sebanyak 115 orang.
Tabel 1.1
Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan
TINGKAT PENDIDIKAN |
STRUKTURAL |
STAF |
JUMLAH PNS |
TENAGA KONTRAK |
Sarjana Strata 2 |
19 |
13 |
32 |
- |
Sarjana Strata 1 |
10 |
54 |
64 |
63 |
Diploma IV |
- |
4 |
4 |
- |
Diploma III |
- |
5 |
5 |
8 |
SLTA |
- |
71 |
71 |
41 |
SLTP |
- |
6 |
6 |
- |
SD |
- |
1 |
1 |
3 |
JUMLAH |
29 |
154 |
183 |
115 |
Tabel 1.2
Jabatan Struktural
ESELON |
JUMLAH PEJABAT STRUKTURAL |
II |
1 |
III |
7 |
IV |
21 |
Sarana dan prasarana pendukung operasional kegiatanpada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana di bawah ini :
Tabel 1.3
Sarana Prasarana Pendukung Operasional Kegiatan
NO |
KODE |
NAMA BARANG |
JUMLAH (unit) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
I |
TANAH |
|
|
|
1.3.1.01 |
TANAH |
23 |
|
|
|
|
II |
PERALATAN MESIN |
||
1.3.2.01 |
Alat-alat Besar |
28 |
|
1.3.2.02 |
Alat-alat Angkut |
29 |
|
1.3.2.03 |
Xxxx Xxxxxxx dan Alat Ukur |
7 |
|
1.3.2.05 |
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
3.697 |
|
1.3.2.06 |
Alat-alat Studio dan Komunikasi |
329 |
|
1.3.2.07 |
Alat Kedokteran dan Alat Kesehatan |
13 |
|
1.3.2.08 |
Alat Laboratorium |
12 |
|
1.3.2.10 |
Alat Komputer |
635 |
|
1.3.2.19 |
Peralatan Olah Raga |
91 |
|
|
|
|
|
III |
GEDUNG DAN BANGUNAN |
||
1.3.3.01 |
Bangunan Gedung |
116 |
|
1.3.3.02 |
Monumen |
3 |
|
1.3.3.03 |
Bangunan Menara |
2 |
|
1.3.3.04 |
Tugu Titik Kontrol/pasti |
6 |
|
|
|
|
|
IV |
JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN |
||
|
1.3.4.01 |
Jalan dan Jembatan |
5 |
1.3.4.02 |
Bangunan Air |
14 |
|
1.3.4.03 |
Instalasi |
3 |
|
1.3.4.04 |
Jaringam |
4 |
|
|
|
|
|
V
VI |
ASET TETAP LAINNYA |
||
1.3.5.01 |
Bahan Perpustakaan |
3.393 |
|
1.3.5.02 |
Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga |
94 |
|
|
|
|
|
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN |
|||
1.3.6.01 |
Konstruksi dalam pengerjaan |
6 |
|
Jumlah Total Aset |
8.510 |
Sumber : Disporapar Prov. Jateng Januari 2021
Aspek Strategis & Permasalahan Utama
Berdasarkan tugas pokok dan fungsiDinas Kepemudaan, Olahraga dan PariwisataProvinsi Jawa Tengah secara umum memiliki fungsi strategis yaitu:
Perumusan dan Pelaksanaan kebijakan pada bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kepemudaan, keolahragaan, pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
Permasalahan utama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang harus diselesaikan dalam rangka memberikan pelayanan di bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepariwisataan di Jawa Tengah secara singkat dapat di rinci sebagai berikut :
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi urusan Kepemudaan meliputi:
Masuknya pengaruh destruktif secara mudah dan kurangnya pengembangan kepemudaan berbasis klaster.
Masih banyaknya pemuda menganggur dari keluarga miskin;
Kurang optimalnya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam pembangunan.
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Keolahragaan meliputi:
Belum optimalnya prestasi atlet di tingkat nasional dan internasional;
Kurangnya sarana dan prasarana olahraga berstandar;
Rendahnya kualitas SDM olahraga berbasis IPTEK dan kurangnya kesinambungan pembibitan, pembinaan atlet, dan kemitraan dengan stakeholder.
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan Kepariwisataan meliputi :
Belum meratanya penyebaran jumlah wisatawan ke Jawa Tengah.
Belum optimalnya pelayanan terhadap wisatawan di tempat Daya Tarik Wisata,
Masalah yang dihadapi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah masih terbatasnya pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten/Kota.
Belum merata dan masih belum terkoneksinya destinasi pariwisata antar wilayah.
masih rendahnya kualitas sarana prasarana pendukung di Daya Tarik Wisata dan Desa Wisata, masih rendahnya kualitas atraksi wisata di setiap DTW dan Desa Wisata guna pengembangan Paket Wisata sesuai dengan pangsa pasar wisatawan, serta
Masih banyak DTW yang belum siap melaksanakan standarisasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) dan penerapan protokol kesehatan.
Belum ada pemetaan pangsa pasar potensial, belum sinerginya promosi dan pemasaran pariwisata pada masa pandemic Covid-19
Belum adanya metode promosi pariwisata yang lebih efektif untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dengan banyaknya pembatalan dan penundaan event pariwisata.
Rendahnya kualitas teknologi informasi yang dimiliki, yang memungkinkan turis mengakses banyak info pariwisata di Jawa Tengah.
Landasan Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Permenpan Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Perjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 110);
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 21);
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 13);
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Nomor 23);
Sistematika
Kata Pengantar
DAFTAR ISI
RINGKASAN EKSEKUTIF
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
C. Aspek Strategis Organisasi & Permasalahan Utama
D. Landasan Hukum
E. Sistematika Penulisan
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A.Rencana Strategis
B. Rencana Kinerja
C. Perjanjian Kinerja
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Capaian Kinerja Organisasi
Analisis Capaian Kinerja
Realisasi Anggaran
BAB IV P E N U T U P
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi
Lampira-Lampiran.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah pasal 25 diamanatkan setiap OPD menyusun Rencana Strategis (Renstra) OPD.Rencana Strategi OPD (Renstra OPD) sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah dan merupakan satu kesatuan dengan sistim perencanaan pembangunan nasional adalah dokumen perencanaan jangka menengah satuan kerja perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Dalam rangka untuk mendukung Visi dan Misi Gubernur Jawa Tengah yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
Visi : MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI
“Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”
a. Misi 1 : Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyup untuk menjaga NKRI;
b. Misi 2 : Memperluas reformasi birokrasi yang dinamis serta memperluas sasaran ke Pemerintah Kab/Kota;
c. Misi 3 : Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
d. Misi 4 : Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan.
Sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 – 2023 serta tugas pokok dan fungsi yang telah diuraikan, maka Dinas Kepemudaan, Olahraga Xxx Xxxxxxxxxx Provinsi Jawa Tengah mendukung pencapaian target pembangunan dari misi ketiga yaitu “Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerjauntuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran” dan misikeempat yaitu “Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan”.
Tabel. 2.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kinerja Pelayanan
Disporapar Prov. Jateng
No |
TUJUAN |
SASARAN |
INDIKATOR SASARAN |
TARGET KINERJA TEHUN KE |
||||
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
||||
1 |
Meningkatkan Kualitas Pemuda |
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda |
Persentase kapasitas dan kemandirian kepemudaan |
11,42 |
15,41 |
20,50 |
46,47 |
58,15 |
2 |
Meningkatkan Kualitas Olahraga Daerah |
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah |
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional |
4 |
6 |
5 |
4 |
4 |
3 |
Meningkatkan Pembangunan Kepariwisataan |
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan |
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara) |
17.529.084 |
5.229.807 |
5.680.840 |
23.932.875 |
25.677.735 |
4 |
Meningkatkan Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah |
|
Nilai kepuasan masyarakat |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
|
|
|
Nilai Sakip PD |
62 |
64 |
66 |
68 |
70 |
Kinerja Sasaran secara keseluruhan ada dalam kewenangan Sekretariat Daerah sebagai 1 (satu) Perangkat Daerah. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah berkontribusi pada target kinerja indikator sasaran yang menjadi batas kewenangannya sesuai dengan tabel tersebut di atas.
2.2 Perencanaan Kinerja
Tabel. 2.2
Rencana Kerja
Disporapar Prov. Jateng
NO |
TUJUAN |
SASARAN |
INDIKATOR SASARAN |
SATUAN |
TARGET |
2021 |
|||||
1 |
Meningkatkan Kualitas Pemuda |
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda |
Persentase kapasitas dan kemandirian kepemudaan |
% |
20,50 |
2 |
Meningkatkan Kualitas Olahraga Daerah |
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah |
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional |
Level |
5 |
3 |
Meningkatkan Pembangunan Kepariwisataan |
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan |
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara) |
Rp/Kapita |
5.680.840 |
4 |
Meningkatkan Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah |
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah |
Nilai kepuasan masyarakat |
% |
100 |
|
|
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah |
Nilai Sakip PD |
Nilai |
66 |
Tabel 2.3
Tabel Perjanjian Kinerja
Disporapar Prov. Jateng
-
NO
TUJUAN/SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
TARGET
Tujuan
1
Meningkatnya Kualitas Pemuda
Indeks Pembangunan Pemuda
%
54.5
Sasaran
1.1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
Persentase Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
%
20.5
Tujuan
2
Meningkatnya Kualitas Olahraga Daerah
Indeks Pembangunan Keolahragaan
%
0.61
Sasaran
2.1
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
Peningkatan Prestasi Olahraga Tingkat Nasional
Level
5 level
Tujuan
3
Meningkatnya Pembangunan Kepariwisataan
Kontribusi PDRB Bidang Pariwisata
%
3.21
Sasaran
3.1
Meningkatnya jumlah pengeluaran wisatawan
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara)
Rp/Kapita
5.680.840
Tujuan
4
Meningkatnya Tata Kelola Organisasi Perangkat Daerah
Nilai Kepuasan Masyarakat
%
100%
Sasaran
4.1
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perangkat Daerah
Nilai Kepuasan Masyarakat
%
100%
4.2
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
Nilai SAKIP Perangkat Daerah
%
66
NO |
PROGRAM/KEGIATAN |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET |
ANGGARAN |
1 |
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan |
Persentase capaian kapasitas kepemudaan |
40,50% |
Rp 00.000.000.000 |
Persentase capaian kemandirian ekonomi pemuda |
2,27% |
|||
Kegiatan : Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Kewenangan Provinsi |
Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan pemberdayaan kepemudaan (TUB/BB, Paskibra, PPAN, Pemuda Pelopor dan KPN) |
37 Orang |
Rp.00.000.000.000 |
|
Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan penyadaran kepemudaan (NAPZA, HIV/AIDS, HSP dan Kepecintaalaman |
2.000 Orang |
|||
Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan PKKP |
200 Orang |
|||
Jumlah pemuda yang mengikuti kewirausahaan |
220 Orang |
|||
Kegiatan : Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Provinsi |
Jumlah kerjasama kemitraan/ MoU Bidang Kepemudaan |
1 Dokumen |
Rp.00.000.000.000 |
|
Jumlah pemuda yang berperan aktif dan mengikuti Rakor Kemitraan, Dialog Kepemudaan dan Kepramukaan, Pelatihan Manajemen dan Penguatan Kelembagaan |
52 Kelompok |
|||
2 |
Program Pengembangan Daya Saing Keolahragaan |
Persentase capaian even olahraga rekreasi |
30% |
Rp102.553.726.000 |
Persentase peningkatan prestasi olahraga |
15% |
|||
Persentase peningkatan tenaga olahraga yang berkompeten |
15% |
|||
Kegiatan : Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga |
Jumlah event olahraga rekreasi yang dilaksanakan |
3 Kegiatan |
Rp. 5.620.611.000 |
|
|
Jumlah penyelenggaraan event olehraga pendidikan dan prestasi |
2 Kegiatan |
||
Jumlah event olahraga yang diikuti |
2 Kegiatan |
|||
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi |
Jumlah atlet dan pelatih yang dibina |
588 Orang |
Rp.00.000.000.000 |
|
Jumlah produk IPTEK olahraga yang dikembangkan dan dimanfaatkan |
1 Unit |
|||
Jumlah Peserta yang telah mengembangkan industri olahraga |
48 Orang |
|||
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga |
Jumlah SDM olahraga yang kompeten pelatihan |
340 Orang |
Rp. 3.081.425.000 |
|
Jumlah Dokumen/Kerjasama/ MoU Bidang Keolahragaan |
2 Dokumen |
|||
Updating keolahragaan |
1 Kegiatan |
|||
3 |
PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA |
Kunjungan Wisatawan Mancanegara |
812 Orang |
Rp. 6.538.653.000 |
Kunjungan Wisatawan Nusantara |
18.717.134 Orang |
|||
Kegiatan : Pemasaran Pariwisata dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi |
Jumlah pasar wisatawan massal Jawa Tengah |
5 Lokasi |
Rp. 6.538.653.000 |
|
Jumlah ceruk pasar pariwisata Jawa Tengah |
0 Kegiatan |
|||
Jumlah dokumen pengembangan pasar pariwisata |
1 Dokumen |
|||
Jumlah penyelenggaraan dan partisipasi event/ promosi pariwisata di Dalam dan Luar Negeri |
20 Kegiatan |
|||
Jumlah pengunjung di TIC |
500 Orang |
|||
Jumlah Sarana dan Prasarana Pemasaran Pariwisata |
1 Unit |
|||
4 |
PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA |
Persentase peningkatan dan pengembangan kawasan pariwisata pada setiap DPP |
21,73% |
|
Persentase usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) |
37 37% |
|||
Kegiatan : Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi |
Jumlah Daya Tarik Wisata yang dikembangkan |
5 Lokasi |
Rp. 1.977.198.000 |
|
Kegiatan : Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi |
Jumlah KSPP/KPPP yang dikembangkan |
2 Lokasi |
Rp. 9.627.387.000 |
|
|
|
Jumlah dokumen pengembangan destinasi pariwisata |
4 Dokumen |
|
Jumlah atraksi wisata di kawasan pariwisata |
6 Kegiatan |
|||
Jumlah penerima penghargaan kepariwisataan (DTW dan pelaku pariwisata) |
0 Kegiatan |
|||
|
Kegiatan : Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi |
Jumlah profil investasi Bidang Pariwisata |
|
749.884.000 |
Jumlah usaha pariwisata (dari 8 jenis usaha pariwisata) yang memiliki TDUP |
140 Jenis |
|||
Jumlah pengembangan aset pariwisata milik Pemda Prov. Jawa Tengah |
0 Dokumen |
|||
5 |
PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL |
Persentase pelaku ekonomi kreatif yang memiliki sertifikasi |
51,45 % |
113.400.000 |
Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif |
Jumlah Kabupaten/Kota kreatif |
1 Kab/Kota |
113.400.000 |
|
Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan |
Jumlah komunitas ekonomi kreatif yang difasilitasi |
7 Kelompok |
4.135.796.000 |
|
|
|
Jumlah orang dalam lembaga/ organisasi pariwisata yang terfasilitasi |
550 Orang |
|
Jumlah SDM Pariwisata yang terlatih |
270 Orang |
|||
Jumlah pelaku usaha 8 subsektor Ekonomi Kreatif yang terlatih dan tersertifikasi |
250 Orang |
|||
Jumlah SDM pariwisata yang sadar Sapta Pesona |
10 Orang |
|||
Jumlah Dokumen Kerjasama pariwisata dan ekonomi kreatif |
1 Dokumen |
|||
Jumlah SDM Pariwisata yang mempunyai kemampuan kewirausahaan dibidang Pariwisata |
500 Orang |
|||
6 |
PROGRAM PENUNJANGURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH |
Persentase ketercapaian pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan perangkat daerah |
100 % |
Rp.00.000.000.000 |
Persentase ketercapaian perencanaan dan evaluasi kinerja OPD |
100% |
|||
Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Jumlah dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang disusun |
1 Dokumen |
Rp. 733.520.000 |
|
Jumlah dokumen evaluasi kinerja perangkat daerah |
1 Dokumen |
|||
Administrasi Keuangan |
Jumlah Laporan Keuangan PD (jenis) |
12 Bulan |
Rp. 00.000.000.000 |
|
Administrasi Umum |
Jumlah bulan terpenuhinya pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah |
12 Bulan |
Rp.00.000.000.000 |
|
Jumlah bulan terpenuhinya premi asuransi barang milik daerah |
12 Bulan |
|||
Jumlah bulan tercukupinya kebutuhan Bahan Bacaan/Buku Perpustakaan Perangkat Daerah |
12 Bulan |
|||
Jumlah bulan terpenuhinya Pelayanan Jasa Surat Menyurat dan Kearsipan Perangkat Daerah |
12 Bulan |
|||
Jumlah bulan terpenuhinya jasa Kebersihan dan Pelayanan Perkantoran Perangkat Daerah
|
12 Bulan |
|||
|
|
Jumlah bulan terpenuhinya Pemeliharaan Rutin/ Berkala Rumah Jabatan/Rumah Dinas/Gedung Kantor/ Kendaraan Dinas/Operasional Perangkat Daerah
|
12 Bulan |
|
Jumlah bulan terpenuhinya Jasa Komunikasi, Air dan Listrik Perangkat Daerah |
12 Bulan |
|||
Jumlah bulan penyediaan perlengkapan pendukung perkantoran |
12 Bulan |
|||
Jumlah bulan tercukupinya Pemeliharaan Rutin /Berkala Sarana Kantor dan Rumah Tangga Perangkat Daerah |
12 Bulan |
|||
Jumlah unit penyediaan sarana dan prasarana kantor perangkat daerah |
12 Bulan |
|||
Jumlah bulan terpenuhinya Penyediaan Makan Minum Rapat Perangkat Daerah |
12 Bulan |
|||
|
Peningkatan Disiplin dan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Jumlah bulan terpenuhinya Pakaian Dinas Yang Diadakan
|
12 Bulan |
Rp. 45.000.000 |
Jumlah Bulan untuk ASN yang mengikuti Diklat/Workshop/Bintek/Seminar |
12 Bulan |
|||
|
PROGRAM PENUNJANGURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH |
|
|
Rp.2.378.561.000 |
|
PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN |
Persentase atlet PPLOP yang berprestasi |
9.19% |
Rp. 72.119.120.000 |
Persentase sarpras olahraga dalam kondisi baik |
50% |
|||
Administrasi Umum |
|
12 Bulan |
Rp. 2.372.061.000 |
|
Peningkatan Disiplin dan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Jumlah ASN yang mengikuti Diklat/Workshop/Bintek/Seminar |
12 Bulan |
Rp 6.500.000 |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja, melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya.
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah maka digunakan Skala nilai peringkat kinerja adalah sebagai berikut :
SangatBaik : ≥91%;
x. Xxxx : 76– 90,99%;
c. Cukup : 66 –75,99%;
d. Kurang : 51 –65,99%;
e. SangatKurang : ≤50,99%.
Membandingkan antara target dan realisasikinerja tahun ini;
Tabel 3.1
Tabel Perbandingan Target dan Realisasi
Disporapar Prov. Jateng
-
NO
Tujuan/Sasaran
IndikatorKinerja
Target
Realisasi
Capaian
%
Kategori
SumberData
1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda
20.5
20.5
100
Sangat Baik
Bidang Kepemudaan
2
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional
5
5
100
Sangat Baik
Bidang Keolahragaan
3
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara)
5.680.840
5.602.198
98.62
Sangat Baik
Bidang Pariwisata
4
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
Nilai kepuasan masyarakat
100
100
100
Sangat Baik
Sekretariat
5
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Nilai Sakip PD
66
76.07
115.25
Sangat Baik
Sekretariat
Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
Tabel 3.2
Tabel Perbandingan Kinerja Tahunan
Disporapar Prov. Jateng
-
NO
Tujuan/Sasaran
IndikatorKinerja
2019
2020
2021
Target
Realisasi
Capaian
%
Target
Realisasi
Capaian
%
Target
Realisasi
Capaian%
1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda
11.42
11.42
100
15.41
15.41
100
20.5
20.5
100
2
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional
4
4
100
6
6
100
5
5
100
3
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara)
17.529.084
18.062.192
103.04
5.229.807
5.159.437
98.65
5.680.840
5.602.198
98.62
4
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
Nilai kepuasan masyarakat
100
100
100
100
100
100
100
100
100
5
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Nilai Sakip PD
62
74.03
119.40
64
75.13
117.39
66
76.07
115.25
Membanding kanrealisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
Tabel 3.3
Tabel Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2021 dengan Target Akhir RPJMD 2023
Disporapar Prov. Jateng
-
No
Tujuan/Sasaran
IndikatorKinerja
Capaian2021
TargetAkhir2023
%Capaian
1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda
20.5
58.15
35.25
2
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional
5
4
125
3
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara)
5.602.198
108.818.369
5.15
4
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
Nilai kepuasan masyarakat
100
100
100
5
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Nilai Sakip PD
66
76.07
115.25
Realisasi kinerja tahun 2021
Tabel 3.4
Tabel Kinerja Tahun 2021
Disporapar Prov. Jateng
-
No
Tujuan/Sasaran
IndikatorKinerja
Realisasi
2021
1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda
20.5
2
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional
5
3
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara)
5.602.198
4
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
Nilai kepuasan masyarakat
100
5
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Nilai Sakip PD
66
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
Tabel 3.5
Tabel Perbandingan Kinerja Tahunan
Disporapar Prov. Jateng
-
No
Tujuan/Sasaran
IndikatorKinerja
Target
Realisasi
%
Capaian
AnalisisKeberhasilan/Kegagalan
Solusiyangdilakukan
1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda
20.5
20.5
100
-
-
2
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional
5
5
100
-
-
3
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara)
5.680.840
5.602.198
98.62
-
-
4
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
Nilai kepuasan masyarakat
100
100
100
-
-
5
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Nilai Sakip PD
66
76.07
115.25
-
-
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya ; Memuat analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah
Tabel 3.6
Tabel Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Disporapar Prov. Jateng
-
NO
Tujuan/Sasaran
INDIKATORKINERJA
ANGGARAN
TingkatEfisiensi
Target
Reallisasi
%
Capaian
Anggaran(Rp)
Realisasi(Rp)
%
Capaian
1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
20.5
20.5
100
Rp.00.000.000.000
Rp.00.000.000.000
95,44%
4,55%
2
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
5
5
100
Rp.174.672.846.000
Rp.173.038.740.939
99,03%
0.94%
3
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan
5.680.840
5.602.198
98.62
Rp.6.538.653.000
Rp.5.817.303.926
88,97%
11,03%
4
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
100
100
100
Rp.00.000.000.000
Rp.00.000.000.000
93%
7,29%
5
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
66
76.07
115.25
Rp.733.520.000
Rp.654.144.400
89,18%
10,82%
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
Tabel 3.7
Tabel Analisis Program/Kegiatan
Disporapar Prov. Jateng
-
No
Tujuan/Sasaran
IndikatorKinerja
%
Capaian
Program/Kegiatan
IndikatorKinerja
% Capaian
Menunjang/
Tidakmenunjang
1
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda
Persentase kapasitas dan kemandirian pemuda
100
Program Pembinaan dan Pengembangan Kepemudaan
Persentase Capaian Kapasitas Kepemudaan
100%
Menunjang
Persentase Capaian Kemandirian Ekonomi Pemuda
100%
Menunjang
2
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah
Peningkatan prestasi olahraga tingkat nasional
100
Program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
Persentase peningkatan prestasi olahraga
100%
Menunjang
Persentase capaian even olahraga rekreasi
100%
Menunjang
Persentase peningkatan tenaga olahraga
100%
Menunjang
Persentase atlet PPLOP yang berprestasi
100%
Menunjang
Persentase sarpras olahraga dalam kondisi baik
100%
Menunjang
3
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan
Jumlah Pengeluaran Wisatawan (Nusantara dan Mancanegara)
98.62
Program Pengembangan Destinasi Pariwisata
Persentase peningkatan dan pengembangan kawasan pariwisata pada setiap DPP
100%
Menunjang
Persentase usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
100%
Menunjang
4
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
Nilai kepuasan masyarakat
100
Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah
100%
Menunjang
5
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Nilai Sakip PD
115.25
Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
100%
Menunjang
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2021, didukung dengan Anggaran sebesar Rp.262.910.421.000,- terealisasi Rp.254.357.580.554 (96,75%) sisa Rp.8.552.840.446,- (3,25%) secara ringkasKomposisi penggunaan sebagai berikut :
Belanja Operasi
Belanja Pegawai dengan anggaran sejumlah Rp.00.000.000.000,- terealisasi Rp.00.000.000.000,- (98,74%) sisa Rp. 313.756.425,- (1,26%).
Belanja Barang dan Jasa dengan anggaran sejumlah Rp.65.249.204.000,- terealisasi Rp.00.000.000.000,- (89,25%) sisa Rp.7.015.808.128,- (10,75%).
Belanja Hibah dengan anggaran sejumlah Rp.102.805.000.000,- terealisasi Rp.102.775.000.000,- (99,97%) sisa Rp.30.000.000 (0,03%)
Belanja Modal :
Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan anggaran sejumlah Rp.10.000.000,- terealisasi Rp.10.000.000 (100%)
Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan anggaran sejumlah Rp.00.000.000.000,- terealisasi Rp.00.000.000.000,- (98,29%) sisa Rp.1.193.275.893,- (1,71%)
APBN
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada TA.2021 mendapat alokasi anggaran Dekonsentrasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebesar Rp.6.133.920.000 Pemanfaatan anggaran tersebut mencapai realisasi fisik 100% dan realisasi keuangan Rp.6.016.668.852,- (98.09%) yang dilaksanakan melalui 1 (satu) program yaitu Program Keolahragaan serta didukung sebanyak 1 (satu) Kegiatan. Tujuan pelaksanaan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kualitas atlet pada sentra dan sekolah khusus olahraga di Balai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar (PPLOP) Provinsi Jawa Tengah
Rincian Penggunaan anggaran tersebut dalam rangka mendukung pencapaian sasaran adalah sebagai berikut :
Tabel 3.8
Tabel Rincian Penggunaan Anggaran
Disporapar Prov. Jateng
No. |
Sasaran |
Program |
Anggaran |
Realisasi |
% Realisasi |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1. |
Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda |
Program Pembinaandan Pengembangan Kepemudaan |
00.000.000.000 |
00.000.000.000 |
95,44 |
2. |
Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah |
Program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan |
174.672.846.000 |
173.038.740.939 |
99,03 |
3. |
Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan |
1. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata |
00.000.000.000 |
00.000.000.000 |
85,40 |
|
|
|
6.538.653.000 |
5.817.303.926 |
88,97 |
|
|
|
4.249.196.000 |
3.981.634.704 |
93,70 |
4. |
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah |
Program Manajemen Administrasi Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan Perangkat Daerah |
00.000.000.000 |
00.000.000.000 |
93 |
5. |
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah |
Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
733.520.000 |
654.144.400 |
89,18 |
|
|
|
262.910.421.000 |
254.357.580.554 |
96,75 |
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagai SKPD teknis yang mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan pemerintah di bidang pemuda, olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan Kepariwisataan pada masyarakat. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara optimal maka diperlukan pengelolaan SDM, sumber dana dan sarana secara efektif dan seefisien mungkin.
Dengan memperhatikan uraian dan beberapa data tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tugasnya dapat dikatakan berhasil, karena semua target sasaran yang ditetapkan dicapai dengan kategori Sangat Baik.
Hal tersebut didukung dengan data sebagai berikut :
Hasil Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) dicapai (102.77%) dengan rincian per sasaran :
Sasaran 1 : Meningkatnya Kapasitas dan Kemandirian Pemuda tercapai 100%
Sasaran 2 : Meningkatnya Pembinaan Olahraga Jawa Tengah tercapai 100%
Sasaran 3 : Meningkatnya Jumlah Pengeluaran Wisatawan tercapai 98.62%;
Sasaran 4 : Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah tercapai 100%
Sasaran 5 : Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah tercapai 115.25%
Prestasi yang diraih di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2021 antara lain :
b.1.1. Urusan Pemuda dan Olahraga
b.1.1.1. Bidang Kepemudaan
Juara I nasional kategori Pemuda Kader Penggerak Lingkungan atas nama Ardiansah, S.Pd yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Juara III nasional kategori Bidang Inovasi Teknologi atas nama Nindy Setyaningrum yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Pemuda difabel berprestasi nasional atas nama X. Xxxxxx yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
b.1.1.2. Bidang Kolahragaan
Peringkat VI Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan di Papua pada tanggal 2 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2021 total perolehan138 medali dengan rincian medali emas sebanyak 27 medali, medali perak sebanyak 47 medali, medali perunggu sebanyak 64 medali.
Peringkat III Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVI yang diselenggarakan di Papua pada tanggal 2 November sampai dengan 15 November 2021 total perolehan medali 224, dengan rincian emas sebanyak 89 medali, medali perak sebanyak 59, medali perunggu sebanyak 76 medali.
b.1.2. Urusan Pariwisata
Prestasi yang diraih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di sektor pariwisata pada Tahun 2021 adalah:
1. Bank Central Asia (BCA) menyelenggarakan Desa Wisata Award 2021 tingkat nasional :
a. Juara I Kategori Budaya untuk Desa Wisata Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang
b. Juara I Kategori Kreatif untuk Desa Wisata Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ;
c. Juara II Kategori Kreatif untuk Desa Wisata Pagak, Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara
d. Juara Terbaik Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
2. Anugerah Desa Wisata Indonesia Tahun 2021 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia:
a. Peringkat V Kategori Homestay-Desa Wisata Sangiran - Sragen;
b. Juara III Kategori Souvenir - Desa Wisata Cikakak - Banyumas;
c. Juara I Kategori Souvenir - Desa Wisata Sumber Bulu - Karanganyar;
d. Juara II kategori Deswita Rintisan - Desa Wisata Pandanrejo - Purworejo;
e. Juara III Kategori Deswita Berkembang - Desa Wisata Karanganyar - Magelang;
f. Juara II Kategori Deswita Maju - Desa wisata Dieng Kulon - Banjarnegara.
3. Anugerah Pesona Indonesia oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia :
Juara II Minuman Tradisional dengan produk Jamu Coro Kabupaten Demak;
Juara II Destinasi Wisata unik Jembatan Khayangan Banjarnegara.
Strategi yang diperlukan guna meningkatkan kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah di masa mendatang antara lain:
Pengembangan kualitas sarana dan prasarana usaha pariwisata melalui TDUP dan percepatan pembangunan Daya Tarik Wisata (DTW);
Peningkatan citra pariwisata Jawa Tengah melalui Penyelenggaraan Dukungan Event dan Branding Pariwisata Jawa Tengah;
Peningkatan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pelaksanaan pencegahan berupa sosialisasi bahaya destruktif pada usia pemuda secara massive dan memperbanyak pengembangan kewirausahaan berbasis klaster agar dapat memberikan pilihan kepada pemuda sesuai passion yang diminati;
Pengembangan pola pembinaan keolahragaan secara terpadu lintas sektor terkait melalui Tim Akselerasi Pembangunan Keolahragaan untuk pengembangan alet usia dini sampai dengan pembinaan atlet prestasi;
Mendorong kab/kota untuk membentuk sentra-sentra pembibitan atlet mulai dari usia dini melalui Dinas yang membidangi olahraga;
Pengembangan IPTEK pengukuran kebugaran jasmani yang mampu diakses secara mudah, murah dan aplikable oleh masyarakat dan melakukan kajian kebugaran jasmani secara berkelanjutan;
Peningkatan sertifikasi kompetensi bagi calon dan pelatin olahraga pendidikan, prestasi, disabilitas dan pondok pesantren serta akreditasi bagi organisasi Pembina cabang olahraga prestasi.
REKOMENDASI
Perlu adanya kerjasama amaupun koordinasi yang lebih baik lagi antar stakeholder seperti Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa tengah, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dan Instansi terkait lainnnya dalam rangka pembuatan indikator tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang realistis baik secara kualitatif maupun kuantitatif agar terciptanya sinergitas untuk mencapai tujuan dengan optimal.
Perlu adanya bantuan dari pengampu OPD untuk pembuatan formulasi yang jelas sehingga akan mempermudah dalam mengitung capaian indikatornya
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 untuk Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan/evaluasi untuk kegiatan/kinerja yang akan datang.
I