Rentang Waktu Pemeliharaan Klausul Contoh

Rentang Waktu Pemeliharaan. Rentang waktu pemeliharaan mingguan standar IBM saat ini dijadwalkan untuk Layanan Cloud. Rentang Waktu Pemeliharaan ini adalah kesempatan Klien untuk meminta rilis aplikasi yang akan diberlakukan pada Lingkungan Produksi mereka. Pembatasan dapat berlaku dan koordinasi dengan IBM diperlukan. Rentang waktu pemeliharaan ini bukan berarti Layanan Cloud akan terganggu atau tidak tersedia dan gangguan Layanan akan diminimalkan untuk aktivitas IBM. Jika Klien memiliki aktifitas pemeliharaan untuk ekstensi mereka, aktivitas pemeliharaan tersebut harus dijalankan selama rentang waktu pemeliharaan. IBM akan memberi tahu Klien jika Layanan Cloud tidak akan tersedia selama rentang waktu pemeliharaan dan waktu henti Layanan Cloud yang direncanakan untuk pemeliharaan tidak akan melampaui delapan jam dalam satu bulan kalender. Waktu henti terjadwal dan tidak terjadwal (darurat) lainnya dapat terjadi dan Klien akan diberi tahu jika Layanan Cloud tidak tersedia setidaknya satu hari kerja sebelumnya kecuali jika kerentanan, risiko kehilangan atau integritas Layanan dianggap terlalu tinggi oleh IBM.
Rentang Waktu Pemeliharaan. Rentang waktu pemeliharaan mingguan standar IBM saat ini dijadwalkan untuk Layanan Cloud. Rentang Waktu Pemeliharaan ini adalah kesempatan Klien untuk meminta rilis aplikasi yang akan diberlakukan pada Lingkungan Produksi mereka. Pembatasan dapat berlaku dan koordinasi dengan IBM diperlukan. Rentang waktu pemeliharaan ini bukan berarti Layanan Cloud akan terganggu atau tidak tersedia dan gangguan Layanan akan diminimalkan untuk aktivitas IBM. Jika Klien memiliki aktifitas pemeliharaan untuk ekstensi mereka, aktivitas pemeliharaan tersebut harus dijalankan selama rentang waktu pemeliharaan. IBM akan memberi tahu Klien jika Layanan Cloud tidak akan tersedia selama rentang waktu pemeliharaan dan waktu henti Layanan Cloud yang direncanakan untuk pemeliharaan tidak akan melampaui delapan jam dalam satu bulan kalender. Waktu henti terjadwal dan tidak terjadwal (darurat) lainnya dapat terjadi dan Klien akan diberi tahu jika Layanan Cloud tidak tersedia setidaknya satu hari kerja sebelumnya kecuali jika kerentanan, risiko kehilangan atau integritas Layanan dianggap terlalu tinggi oleh IBM. IBM menjalankan pemeliharaan dan pembaruan yang diperlukan Layanan Cloud yang mencakup implementasi patch infrastruktur, patch Aplikasi, dan Patch Keamanan (secara bersama-sama disebut "IBM-Initiated Updates"). IBM-Initiated Updates dijalankan secara berkala atau selama rentang waktu pemeliharaan yang dijadwalkan. Pemeliharaan yang dijadwalkan diumumkan di Portal setidaknya dua hari sebelumnya atau pemeliharaan yang ditentukan oleh IBM sebagai darurat setelah pemberitahuan yang diberikan melalui Portal ("Pemeliharaan yang Dijadwalkan"). Rentang waktu pemeliharaan yang dijadwalkan tidak tercakup dari perbaikan dan perhitungan SLA. Apabila IBM-Initiated Update memerlukan pengujian Ekstensi Klien, atau dampak IBM-Initiated Update pada Ekstensi, sebelum promosi ke lingkungan produksi, IBM dan Klien akan membuat jadwal yang disetujui bersama untuk penyebaran. Apabila IBM menentukan bahwa sebagai hasil dari IBM-Initiated Update yang tidak dipromosikan ke Lingkungan Produksi, kerentanan keamanan dengan tingkat tinggi terjadi atau berpotensi terjadi, IBM dapat segera menangguhkan Layanan Cloud hingga IBM-Initiated Update telah dipromosikan. Apabila IBM-Initiated Update tetap tidak diimplementasikan di Lingkungan Produksi karena masalah Ekstensi, atau ketiadaan izin Klien untuk mempromosikan perubahan, Klien menyetujui untuk mengganti rugi, membela dan membebaskan IBM dari klaim pihak ke...

Related to Rentang Waktu Pemeliharaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.