Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAM, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAM.
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMSYARIAH SEKTORAL AMANAH, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMSYARIAH SEKTORAL AMANAH.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMPENDAPATAN BULANAN II, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)25 miliar, maka MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMPENDAPATAN BULANAN II.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA sampai suatu jangka waktu dimana di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMSYARIAH SUKUK INDONESIA, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) KIK MANULIFE DANA SAHAMSYARIAH SUKUK INDONESIA.
Appears in 2 contracts
Samples: www.permatabank.com, www.manulifeim.co.id
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemptionPenyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAM, OBLIGASI NEGARA INDONESIA II,dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK kepadaOJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMOBLIGASI NEGARA INDONESIA II.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM KAS SYARIAH karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM KAS SYARIAH sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM KAS SYARIAH dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMKAS SYARIAH, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM KAS SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM KAS SYARIAH dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan- ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMKAS SYARIAH.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. SYARIAH SUKUK Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA sampai suatu jangka waktu dimana di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMSYARIAH SUKUK INDONESIA, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH SUKUK INDONESIA dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) KIK MANULIFE DANA SAHAMSYARIAH SUKUK INDONESIA.
Appears in 2 contracts
Samples: www.permatabank.com, assets.raizinvest.id
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemptionPenyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMAVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAM.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemptionPenyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAM, CAMPURAN II,dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK kepadaOJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)) , maka MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE KIK)MANULIFE DANA SAHAMCAMPURAN II.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMCAMPURAN II, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)25 miliar, maka MANULIFE DANA SAHAM CAMPURAN II dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMCAMPURAN II.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan dan/atau pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS sampai suatu jangka waktu dimana di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMSAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMSAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS.
Appears in 1 contract
Samples: www.manulifeim.co.id
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan dan/atau pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sampai suatu jangka waktu dimana di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMSAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan- ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMSAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMPENDAPATAN BULANAN II, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II menjadi kurang dari dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah),, maka MANULIFE DANA SAHAM PENDAPATAN BULANAN II dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMPENDAPATAN BULANAN II.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemptionPenyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM STRATEGI UNGGULAN karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM STRATEGI UNGGULAN sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM STRATEGI UNGGULAN dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAM, SAHAM STRATEGI UNGGULAN,dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK kepadaOJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM STRATEGI UNGGULAN menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM STRATEGI UNGGULAN dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMSAHAM STRATEGI UNGGULAN.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
Risiko Likuiditas. Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM TETAP PEMERINTAH karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM TETAP PEMERINTAH sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM TETAP PEMERINTAH dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAMTETAP PEMERINTAH, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM TETAP PEMERINTAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)25 miliar, maka MANULIFE DANA SAHAM TETAP PEMERINTAH dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAMTETAP PEMERINTAH.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif