Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 23/POJK.04/2016, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi. Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
Appears in 11 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan