Common use of RUANG LINGKUP Clause in Contracts

RUANG LINGKUP. 1) Pelayanan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Polewali. 2) Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Polewali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA (Pemberi Bantuan Hukum) yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum . 3) Pegaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaiman yang disusun dalam Kontrak Kerja ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Contract for Legal Aid Services, Contract for Legal Aid Services

RUANG LINGKUP. (1) Pelayanan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Ruang ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama PolewaliManijau. (2) Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Polewali Manijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA (Pemberi Bantuan Hukum) pemberi bantuan hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/gugatan / permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum serta bantuan pendampingan advokat di persidangan. (3) Pegaturan Pengaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaiman sebagaimana yang disusun dalam Kontrak Kerja Perjanjian Kerjasama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum

RUANG LINGKUP. (1) Pelayanan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama PolewaliGiri Menang. (2) Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Polewali Giri Menang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA (Pemberi Bantuan Hukum) Hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum hukum. (3) Pegaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaiman sebagaimana yang disusun dalam Kontrak Kerja Perjanjian Kerjasama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

RUANG LINGKUP. (1) Pelayanan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama PolewaliTasikmalaya. (2) Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Polewali sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh PIHAK KEDUA (Pemberi Bantuan Hukum) Hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan pemohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonandokumen hukum yang dibutuhkan oleh pemohon bantuan hukum, pemberian informasi, advis dan konsultasi hukum hukum. (3) Pegaturan Pengaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaiman sebagaimana yang disusun dalam Kontrak Kerja iniPerjanjian Kerjasama Ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama