Setoran Dan Transfer Dana Yang Masuk Klausul Contoh

Setoran Dan Transfer Dana Yang Masuk. 1.1 Seluruh setoran hanya dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap formulir setoran Bank atau menandatangani konfirmasi transaksi atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau suatu alat khusus lainnya apabila layanan ini disediakan oleh Bank. Jika jumlah yang dinyatakan dalam formulir penerimaan setoran atau yang diinput melalui ATM berbeda dengan perhitungan tunai yang dilakukan kemudian oleh Bank, maka perhitungan Bank-lah yang akan mengikat. Section II. General Condition 1. Deposits and Incoming Fund Transfer 1.1 All deposits may only be made by full completion of the Bank’s deposit forms or by signing transaction confirmation or through Automated Teller Machine (ATM) or any other special device where this service is provided by the Bank. If the amount indicated on the deposit receipt forms or inputted in ATM differs from that of the Bank’s later cash count, the Bank’s count shall be final and conclusive. 1.2 Setoran tunai ke suatu Rekening pada Hari Kerja manapun adalah tunduk pada suatu jumlah minimum dan jumlah maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas transaksi tersebut, kecuali disetujui lain oleh Bank. 1.2 Cash deposits on any Business Day to any Account(s) will be subject to daily minimum and daily maximum amount set by the Bank from time to time for such transaction unless otherwise agreed by the Bank. 1.3 Seluruh setoran atau transfer dana masuk yang didanai oleh uang tunai atau Instrumen dapat diterima ata sesuai dengan kebijakan mutlak dari Bank dan tunduk pada proses kliring dana (diterimanya hasil). Oleh karena itu sebelum Bank menerima konfirmasi berkenaaan dengan dana yang dikliringkan tersebut, Nasabah tidak dapat menggunakan dana yang telah dikreditkan secara bersyarat ke dalam Rekening. 1.3 All deposits or incoming fund transfer funded by cash or Instruments may be accepted at the sole discretion of the Bank and subject to the clearance of funds (the collection of the proceed). Hence, the Customer may not utilize the amount so conditionally credited to the Account(s) until confirmation on cleared funds has been received by the Bank.

Related to Setoran Dan Transfer Dana Yang Masuk

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).