Common use of SISTEM ELEKTRONIK Clause in Contracts

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening; b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan investasi (Switching) oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 12 contracts

Samples: Prospectus, Reksa Dana, Reksa Dana

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ada)yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening; b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan investasi (Switching) oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Investment Fund Prospectus

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan a. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening; b) pembelian b. Pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan c. Penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan d. Pengalihan investasi (Switching) oleh Oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik. Elektronik Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi infomasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan Penyert an yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Investment Fund Prospectus

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening; b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan investasi (Switching) oleh Pemegang Unit Penyertaan secara Penyertaansecara elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan a. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening; b) pembelian b. Pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan c. Penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan d. Pengalihan investasi (Switching) oleh Oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik. Elektronik Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi infomasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/dan/ atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen atauAgen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening; b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan investasi (Switching) oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui Penyertaanmelalui pembukaan rekening; b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan investasi (Switching) oleh Pemegang Unit Penyertaan secara Penyertaansecara elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

SISTEM ELEKTRONIK. Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Danayang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ada)yang dapat digunakan untuk: a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening; b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription); c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan d) pengalihan investasi (Switching) oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus