Common use of Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan Clause in Contracts

Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan mengisi dan mendatangani Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Permohonan Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas akan ditolak dan tidak diproses. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 3 contracts

Samples: www.bni.co.id, www.commbank.co.id, www.hsbc.co.id

Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan mengisi dan mendatangani menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika Investasi (jika ada), ) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa DanaDana yang dituju, nomor akun rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan. Permohonan Pengalihan investasi tersebut harus dari Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG ke Reksa Dana yang lain dilakukan sesuai dengan syarat melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA PASAR UANG dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Permohonan Pengalihan dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut diatas akan ditolak dan tidak diprosesmasing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi Invesasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA PASAR UANG, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif