BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan dihitung untuk setiap transaksi.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi dan/atau bank kustodian lainnya.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Tidak ada biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi sebesar maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari jumlah nilai Pengalihan yang dilakukan.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang dimilikinya.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Untuk pengalihan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana berdenominasi USD) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXXX BERIMBANG tidak dikenakan biaya Pengalihan.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus ini mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.