BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Tidak ada biaya pengalihan investasi (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan dihitung untuk setiap transaksi. Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi sebesar maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari jumlah nilai Pengalihan yang dilakukan.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi dan/atau bank kustodian lainnya.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Untuk pengalihan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya (kecuali Reksa Dana berdenominasi USD) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II dan dihitung untuk setiap transaksi.
BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET tidak akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya.