TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAHBRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAHBRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP . Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAHMELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAHMELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAHBRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAHBRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP . Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana