BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa tersebut.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana VICTORIA PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang tersisa pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (Lima Persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (Lima Persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI PASAR UANG SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahw...
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.