Tidak layak Klausul Contoh

Tidak layak. Kumpulan orang di bawah tidak layak untuk menyertai Promosi: (a) Kakitangan Penganjur dan syarikat-syarikat dalam kumpulannya dan ahli keluarga terdekat mereka (suami isteri, anak, ibu bapa, adik-beradik, dan suami isteri mereka); dan (b) Kakitangan agensi Penganjur yang ada kaitan dengan Xxxxxxx dan ahlikeluarga terdekat mereka (suami isteri, anak, ibu bapa, adik-beradik, dan suami isteri mereka).
Tidak layak. Kumpulan berikut tidak layak menyertai Peraduan: (a) Kakitangan Penganjur dan kumpulan syarikat dan ahli keluarga terdekat mereka (pasangan, anak, ibu bapa, adik-beradik, dan pasangan mereka); dan (b) Kakitangan agensi Penganjur yang berkaitan dengan Peraduan dan keluarga terdekat mereka (pasangan, anak, ibu bapa, adik-beradik, dan pasangan mereka).
Tidak layak. Kumpulan orang di bawah tidak layak untuk menyertai Kempen: (a) Kakitangan Penganjur dan syarikat-syarikat dalam kumpulannya dan ahli keluarga terdekat mereka (suami isteri, anak, ibu bapa, adik-beradik, dan suami isteri mereka); dan (b) Kakitangan agensi Penganjur yang ada kaitan dengan Xxxxxx dan ahlikeluarga terdekat mereka (suami isteri, anak, ibu bapa, adik-beradik, dan suami isteri mereka).
Tidak layak. Tanggal penilaian: Penilai

Related to Tidak layak

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Layanan Cloud IBM Application Security on Cloud memberikan suatu tempat tunggal untuk membantu Klien dalam mengidentifikasi kerentanan keamanan (seperti Injeksi SQL, Penulisan Skrip Lintas Situs, dan Kebocoran Data) untuk berbagai aplikasi. Layanan meliputi berbagai jenis teknik pemindaian keamanan aplikasi yang masing-masing mengidentifikasi masalah keamanan dalam aplikasi tersebut. IBM Application Security on Cloud memberikan kemampuan berikut: ● Memindai Aplikasi Mobile untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknologi analisis keamanan interaktif (glassbox). ● Memindai situs Web produksi atau pra-produksi di jaringan pribadi atau yang terhubung secara publik untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknik analisis keamanan dinamis (blackbox). ● Memindai aliran data dalam aplikasi Web dan Desktop untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknik analisis keamanan statis (whitebox). ● Laporan kerentanan keamanan terperinci yang mencakup ringkasan tingkat tinggi tentang temuan dan langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh para pengembang. ● Integrasi dengan berbagai platform DevOps. ● Kemampuan kognitif untuk cakupan pindai mendalam dan kecepatan/efisiensi dalam menyelesaikan kerentanan aktual. 1.1 IBM Application Security Analyzer 1.2 IBM Application Security Open Source Analyzer

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.