UMUM Pendirian. Reksa Dana Syariah Terproteksi Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 serta Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
UMUM Pendirian. Reksa Dana Syariah Terproteksi Batavia Proteksi Pendapatan Tetap Utama Syariah Misbah 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam atau Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (Keuangan/OJK) No. KEP-552KEP-22/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 PM/1996 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir yang telah diubah beberapa kali, dan trakhir diubah dengan Surat Keputusan Ketua Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, tanggal 13 Juni 2016 mengenai Peraturan OJK tentang “Reksa Dana Berbentuk Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 serta Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya.tanggal
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
UMUM Pendirian. Reksa Dana Syariah Terproteksi Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 Cemerlang 75 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP.262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 1948/POJK.04/2015 tanggal 3 November 23 Desember 2015 serta Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana terkait lainnyaTerproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.
Appears in 1 contract
Samples: www.commbank.co.id
UMUM Pendirian. Reksa Dana Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah Terproteksi Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam atau Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan (Keuangan/OJK) No. KEP-552KEP-22/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 PM/1996 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, tanggal 13 Juni 2016 mengenai Peraturan OJK tentang “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif” dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana SyariahXxxx Xxxxxxx” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 serta Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya.tanggal
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id