Common use of Umum Clause in Contracts

Umum. Dilakukan perjanjian Lisensi oleh keduabelah pihak dan ditandatangani di atas materai pada dokumen nomor DK/4.1.3/PMHP-LS. Penggunaan sertifikat dan tanda kesesuaian dikontrol melalui lisensi yang dikeluarkan oleh LSPro-HP PMHP Lampung kepada setiap organisasi yang menggunakannya, atau dalam kaitannya terhadap produk yang telah disertifikasi. Organisasi yang memegang lisensi (disebut dalam klausul sebagai penerima lisensi) dapat berbeda dari pemohon yang diberikan sertifikat. Kondisi ini terjadi apabila ada organisasi lain yang terlibat termasuk: a. Pemohon mengalihdayakan pemanufaktur dari produk, termasuk penempatan tanda kesesuaian pada produk, kepada organisasi lain- pemanufaktur mungkin diperlukan sebagai penerima lisensi. b. Klien dari Pemohon menempelkan label sendiri, termasuk tanda kesesuaian pada produk dengan persetujuan Klien-pemohon mungkin diperlukan sebagai penerima lisensi

Appears in 5 contracts

Samples: Sni Certification Document, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk

Umum. Dilakukan perjanjian Lisensi oleh keduabelah pihak dan ditandatangani di atas materai pada dokumen nomor DK/4.1.3/PMHP-LS. Penggunaan sertifikat dan tanda kesesuaian dikontrol melalui lisensi yang dikeluarkan oleh LSPro-HP PMHP Lampung kepada setiap organisasi yang menggunakannya, atau dalam kaitannya terhadap produk yang telah disertifikasi. Organisasi yang memegang lisensi (disebut dalam klausul sebagai penerima lisensi) dapat berbeda dari pemohon yang diberikan sertifikat. Kondisi ini terjadi apabila ada organisasi lain yang terlibat termasuk: a. Pemohon mengalihdayakan pemanufaktur dari produk, termasuk penempatan tanda kesesuaian pada produk, kepada organisasi lain- pemanufaktur mungkin diperlukan sebagai penerima lisensi. b. Klien dari Pemohon menempelkan label sendiri, termasuk tanda kesesuaian pada produk dengan persetujuan Klien-pemohon mungkin diperlukan sebagai penerima lisensi.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Sni Produk Ikan Asap