XXXX KM Klausul Contoh

XXXX KM. 39,5 MARTAPURA (ROAD AREA)_HHP 1247 SEP - GADGET MART - JL. XXXXXXXX XXXX XX.00 (XXXX XXXX)_XXX 1248 SEP - GADGETMART - JL. PELITA (ROAD AREA)_HHP 1249 SEP - HAPE WORLD - JL. MURJANI RT 11 RUKO 2-3 (ROAD AREA)_HHP 1250 SEP - XXXX XXXXXX - JL.A.XXXX RT. 11 NO.17 (ROAD AREA)_HHP 1251 SEP - PUTRI XXXXXX - XX. XXXXXXXX XXXXX XX.0 XXXX XXX 0 XX.00 (XXXX XXXX)_XXX 1252 SES - BALIKPAPAN - ROAD AREA 1253 SES - BANJARMASIN - ROAD AREA 1254 SEP - BALIEM AURA - JL. RAYA ABEPURA (ROAD AREA)_HHP 1255 SEP - DELTA PERCETAKAN - JL. PERCETAKAN NEGARA JAYAPURA (ROAD AREA)_HHP 1256 SEP - DELTAFONE SAGA JAYAPURA - JL. RAYA ABEPURA SAGA MALL LT.2 (SAGA MALL)_HHP 1257 SEP - FANTASY MOBILE - JL. RAYA KEMIRI SENTANI (ROAD AREA)_HHP 1258 SEP - REJEKI - JL. XXXX XXXXXXX XX.00 XXXXXXX (XXXX XXXX)_XXX 1259 SEP - DELTAFONE 2 - JL.A.XXXX (ROAD AREA)_HHP 1260 SEP - PINK SELLULAR (X.XXXX) - JL. JEND A.XXXX KLADEMAK 2 (ROAD AREA)_HHP 1261 SEP - CONTAINER MAKMUR JAYA - JL. H.HAYUN (ROAD AREA)_HHP 1262 SEP - MAKMUR JAYA - JL.MONGINSIDI 30 (ROAD AREA)_HHP 1263 SEP - CEMPAKA MAS - XX.XX_B08-09 (ITC)_HHP 1264 SEP - UGF BLOK B-26 (IT CENTER)_HHP 1265 SEP - FANTASI CELLULER - JL. XX. XXXXXXXX XXXXXXXXXX (ROAD AREA)_HHP 1266 SEP - GERAI PONSEL - XX.XXXXXXXXX XXXX XX 000X (XXXX XXXX)_XXX 1267 SEP - INTER MEGASTORE - BLOK R79-118 (MALL KAREBOSI LINK)_HHP 1268 SEP - XXXXX XXXX - XX. RATULANGI SAMPING DEALER KAWASAKI (ROAD AREA)_HHP 1269 SEP - MAXI STORE - JL. XXXXXX XXXXXXXX XX.00 (XXXX XXXX)_XXX 1270 SEP - ROXY CELL - JL.BULUSARAUNG (ROAD AREA)_HHP 1271 SEP - ANEKA JAYA 2 - JL. AH XXXXXXXX NO.155 (ROAD AREA)_HHP 1272 SEP - GMT - JL.MT.HARYONO NO.84 (ROAD AREA)_HHP 1273 SEP - GMT MOBILE - JL. MT HARYONO LT. 1 BLOK GF 61-63 (MALL LIPPO PLAZA KENDARI)_HHP 1274 SEP - XXXXX XXXXXX - JL. PAHLAWAN NO.4 ()_HHP 1275 SES - AMBON - ROAD AREA 1276 SES - JAYAPURA - MALL JAYAPURA 1277 SES - TIMIKA - XXXXX XXXX 1278 SES - GORONTALO - ROAD AREA 0000 XXX - XXXXXX - XXXXXX XXXX XXXXXX 0 1280 SES - MANADO - MANADO TOWN SQUARE 3 1281 SES - MAMUJU - ROAD AREA 1282 SES - MAKASSAR - ROAD AREA 1283 SES - MAKASSAR - TRANS STUDIO MALL - LT. LG 1284 SES - KENDARI - ROAD AREA 1285 SEP - AK PHONE BUNGO - JL. LINTAS SUMATERA (ROAD AREA)_HHP 1286 SEP - CAPITAL FONE - JL. XXXXX XXXXXXX PASAR JAMBI (ROAD AREA)_HHP 1287 SEP - CAPITAL FONE - JL. KOL. XXXXXXXX XXXXX (ROAD AREA)_HHP 1288 SEP - GOFONE - JL. KOL. XXXXXXXX XXXXX. SAMPING MASJID NURDIN (ROAD AREA)_HHP 1289 SEP - XXXXX XXXX XXXXXXXX - JL.XXXXX XXXXXXX (ROAD AREA)_HHP 1290 ...

Related to XXXX KM

  • BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRAM ALPHA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap transaksi penjualan kembali. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan