Xxxxx adalah lulusan Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Jundi telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-305/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Xxxxx juga seorang CFA charterholder. ❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Xxxxx adalah satu dari dua pendiri Indo Premier dan Komisaris Utama di anak perusahaan Perseroan, PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan Indo Premier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A (1992-1994, Usaha Bersama Sekuritas (1994-1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997-2002). Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Silfanus menyandang gelar Bachelor of Science di Bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990. Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan Indo Premier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995-1999).
Xxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master di bidang Keuangan setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor di bidang Commerce (Accounting and Finance) dari universitas yang sama. Xxxxx telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-63/PM.21/WMI/2013 tanggal 5 Juni 2013 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Examples of Xxxxx in a sentence
Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx.
Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx.
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx.
Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi.
More Definitions of Xxxxx
Xxxxx adalah lulusan dari Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Xxxxx telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP- 133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. ❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Xxxxx adalah President Director PT Manulife Xxxx Xxxxxxxxx Indonesia (MAMI), memiliki pengalaman karir yang luas selama lebih dari 24 tahun di industri pasar modal Indonesia. Ia bergabung dengan Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) pada 12 Desember 2011. Sebelum menjabat sebagai President Xxxxxxxx, Xxxxx adalah Director & Chief Distribution Officer. Ia bertanggung jawab menangani tim Institutional Sales, Partnership Distribution, Digital and Wealth Specialist di MAMI. Sebelumnya Xxxxx menempati posisi sebagai Head of Institutional Sales di MAMI selama lebih dari lima tahun. Sebelum bergabung dengan MAMI, ia bekerja sebagai Deputy Head of Equity Sales & Dealing di Bahana Securities, dan sebelum itu ia menjabat sebagai Head of Institutional Sales di DBS Vickers Indonesia. Afifa mengawali karirnya di PT Pentasena Arthasentosa Securities. Saat ini, Xxxxx juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Pada tahun 2012, Afifa meraih penghargaan Stars of Excellence dari Manulife global. Ia meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.: KEP-120/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 Juli 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP- 345/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxx. “Penerapan Jual Beli Istishna Pada Penjualan Sampan di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan”. Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau Pekanbaru, 2013.
Xxxxx adalah pemegang gelar Master Bisnis Administrasi jurusan Keuangan dan Manajemen dari Universitas Chaminade Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Selain itu Xxxxx adalah lulusan Sarjana Ekonomi dan Keuangan dari Universitas Carleton, Ontario, Kanada. Xxxxx memiliki izin dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, No. KEP-1682/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016, Wakil Penjamin Emisi Efek tanggal No. KEP- 4/PM.212/WPEE/2016 tanggal 29 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1/PM.212/PJ- WPEE/2018 tanggal 15 Februari 2018 dan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-20/PM.211/WMI/2017 tanggal 28 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-489/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx. X. Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Perikatan, Bandung, Nuansa Aulia, hlm 97.
2) Kebebasan setiap orang untuk memilih dengan siapa akan membuat suatu perjanjian.
3) Kebebasan para pihak untuk menetukan bentuk perjanjian.
4) Kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian.
5) Kebebasan para pihak untuk menentukan cara pembuatan perjanjian.
b. Asas Konsensuil Arti asas konsensuil pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul, karena itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Dengan kata lain, perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidak diperlukan suatu formalitas.10 Undang-undang menetapkan bahwa sahnya suatu perjanjian diharuskan perjanjian itu diadakan secara tertulis tetapi yang demikian itu merupakan suatu pengecualian. Lazimnya adalah bahwa perjanjian itu sudah sah dalam arti sudah mengikat, apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai kesepakatan yang pokok dalam perjanjian.
Xxxxx. X. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga, (Bandung: Nuansa Aulia, 2006), halaman 67.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perjanjian perkawinan yang diadakan antara suami istri adalah perjanjian tertulis kecuali ta’lik talak yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, apapun yang diperjanjikan asalkan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan, serta jika terjadi perjanjian perkawinan itu disahkan bukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan maka perjanjian itu tidak dapat dikatakan perjanjian perkawinan melainkan perjanjian biasa yang berlaku secara umum.15 Ketentuan tentang perjanjian perkawinan juga diatur dalam KUH Perdata Pasal 139, yang menetapkan bahwa dalam perjanjian kawin itu kedua calon suami istri dapat menyimpangi ketentuan yang ditetapkan, asal saja penyimpangan- penyimpangan tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian kawin harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan dibuat sebelum perkawinan berlangsung, serta mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian itu dilekatkan pada pada akta nikah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan surat nikah, dan perjanjian perkawinan dibuat atas persetujuan atau kehendak bersama, dibuat secara tertulis, disahkan oleh pegawai catatan sipil, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan.16 Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang mana merupakan suatu perbuatan yang mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan
Xxxxx. Xxxxx Xxxx, “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum, Vol. IV, No. 2, 2016