Common use of Xxxxx Penghasilan Final Clause in Contracts

Xxxxx Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal

Xxxxx Penghasilan Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga bagi hasil dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: 1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, beban pajak atas bagi hasil dan/atau diskonto dari efek utang tersebut adalah sebesar Rp434.892.294 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus