PENGAWASAN Klausul Contoh

PENGAWASAN a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemilik Pekerjaan dan dibantu Pengawas Lapangan. b. Pada setiap saat Pengawas Lapangan atau petugas-petugasnya harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengolahan maupun sumber-sumbernya. c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan. d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Lapangan diluar jam-jam kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Penyedia barang atau jasa. Permohonan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas Lapangan dua hari sebelumnya. Pengawas Lapangan dalam persetujuannya akan memberitahukan besarnya biaya.
PENGAWASAN. Nanovest dapat dan akan selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas setiap transaksi yang dilakukan Pengguna. Apabila diketahui bahwa Pengguna melanggar Syarat dan Ketentuan Transaksi Emas digital beserta dengan ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Xxxxxxxx, maka akan kami catat sebagai suatu pelanggaran dan kami dapat mengenakan sanksi kepada pelanggar. Lebih lanjut, untuk mendukung program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“APU-PPT”) yang dilaksanakan pemerintah, maka Nanovest dengan segala cara akan memantau dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Nanovest menurut peraturan perundang-undangan masuk ke dalam kategori Pihak Pelapor, yang mana diberikan kewajiban oleh pemerintah untuk melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nanovest berhak untuk menghentikan atau memblokir akun Pengguna yang dianggap melakukan transaksi mencurigakan hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Apabila Pengguna terbukti melakukan transaksi mencurigakan yang mana transaksi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pengguna dengan ini memberi kuasa kepada Xxxxxxxx untuk mendebet aset emas pada portofolio Pengguna di Treasury untuk mengganti kerugian Nanovest yang timbul akibat transaksi tersebut, tanpa mengurangi hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut dan Pengguna dengan ini setuju bahwa Pengguna tidak wajib melakukan pengembalian atas dana yang ditunda pengkreditannya oleh Pengguna atau dana yang diblokir sebelumnya pada saat proses pembuktian.
PENGAWASAN. Nanovest mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang terkait dengan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Nanovest mungkin memerlukan informasi tambahan dari pengguna untuk mematuhi persyaratan perundang- undangan yang berlaku. Nanovest dapat dan akan selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas setiap transaksi yang dilakukan Pengguna. Apabila diketahui bahwa Pengguna melanggar Syarat dan Ketentuan Fitur Cetak Emas ini beserta dengan ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Xxxxxxxx, maka akan kami catat sebagai suatu pelanggaran dan kami dapat mengenakan sanksi kepada pelanggar. Lebih lanjut, untuk mendukung program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“APU-PPT”) yang dilaksanakan pemerintah, maka Nanovest dengan segala cara akan memantau dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Nanovest menurut peraturan perundang-undangan masuk ke dalam kategori Pihak Pelapor, yang mana diberikan kewajiban oleh pemerintah untuk melaporkan setiap adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nanovest berhak untuk membatasi atau menghentikan akun atau transaksi apapun yang kami duga melanggar Syarat dan Ketentuan Fitur Cetak Emas ini, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Apabila Pengguna terbukti melakukan transaksi mencurigakan yang mana transaksi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pengguna dengan ini memberi kuasa kepada Xxxxxxxx untuk mendebet saldo pada dompet aset digital Pengguna di Aplikasi untuk mengganti kerugian Nanovest yang timbul akibat transaksi tersebut, tanpa mengurangi hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut dan Pengguna dengan ini setuju bahwa Pengguna tidak wajib melakukan pengembalian atas dana yang ditunda pengkreditannya oleh Pengguna atau dana yang diblokir sebelumnya pada saat proses pembuktian.
PENGAWASAN. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan. Instrumen pengawasan yaitu: (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.05/2016; dan (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020.
PENGAWASAN. 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pengawasan Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas). 14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
PENGAWASAN. Pengawasan rutin, dilakukan secara periodik tiap tahun melalui laporan kegiatan usaha tahunan, pencatatan pengalaman, dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 276, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal 425. Tata cara penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan format laporan kegiatan usaha tahunan diatur lebih lanjut pada Lampiran I bagian B dalam Peraturan Menteri ini; • Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan perizinan berusaha dengan melibatkan peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat; • Pengawasan perpanjangan SBU Konstruksi/SKK Konstruksi sebelum masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100, Pasal 101, Pasal 419, Pasal 420, dan Pasal 421; • Pengawasan terhadap laporan penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 417; • Pengawasan pemenuhan kewajiban khusus BUJK PMA dan KP BUJKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 426, Pasal 427, dan Lampiran II; • Pemasangan papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit informasi proyek dan nomor pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran II.
PENGAWASAN. 26.1 Pengawasan pelaksanaan pekerjaan, dilakukan oleh Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas;
PENGAWASAN. Xxxxxxx Xxxxxxx Jati, Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012, hlm 754.
PENGAWASAN. Pasal 19 Pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
PENGAWASAN. XXXXXX XXXX, ST XXXXXX XXXXXX, ST, MT