Evaluasi Administrasi. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
Evaluasi Administrasi. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
a. Dokumen kualifikasi dan Pakta Integritas
b. Copy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir (jika ada)*
c. Copy NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*
d. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB yang masih berlaku*
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha yang masih berlaku*
f. Copy Keterangan Domisili Perusahaan / Izin Lokasi yang masih berlaku*
g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2020 audited dan Laporan Keuangan Tahun 2021 (diutamakan yang telah diaudit) *
h. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
i. Surat Dukungan Principal * Penilaian berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja.
Evaluasi Administrasi a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur.
g) nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi ...
Evaluasi Administrasi. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila:
a. Memenuhi kelengkapan administrasi dokumen penawaran yang tercantum pada pasal 11
b. Panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan
c. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal
Evaluasi Administrasi. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
a. Dokumen kualifikasi, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan (sesuai format di RKS)*
b. Copy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir (jika ada)*
c. Copy NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*
d. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB yang masih berlaku*
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha yang masih berlaku / NIB berbasis risiko*
f. Copy Keterangan Domisili Perusahaan / Izin Lokasi yang masih berlaku / NIB berbasis risiko *
g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2021 (audited) dan Laporan Keuangan Tahun 2022 (non audit) *
h. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
i. Surat Dukungan dari Principal * Penilaian berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja.
Evaluasi Administrasi. 1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku
d. Copy SIUP Non- Kecil yang masih berlaku dengan bidang usaha Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019)
e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
f. Laporan keuangan Tahun Buku 2020 (diutamakan yang telah diaudit)
g. Dokumen Kualifikasi;
h. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika diminta. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah.
3). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
Evaluasi Administrasi. No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Keterangan
Evaluasi Administrasi a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
b. Evaluasi data administrasi memakai system gugur yang akan menghasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu “memenuhi syarat administrasi (lulus)” atau “tidak memenuhi syarat administrasi (gugur)”.
c. Surat Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. ditandatangani oleh :
Evaluasi Administrasi a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi;
2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Tujuan surat penawaran;
b) Nama paket yang ditawarkan;
c) bertanggal;
d) total harga penawaran dalam bentuk mata uang rupiah baik dalam bentuk angka maupun huruf;
e) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
f) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
g) nama lengkap dan jabatan yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama peserta;
c. Pokja /ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak mengubah substansi;
d. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja /ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada).
f. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
g. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
Evaluasi Administrasi. 1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku
d. Copy SIUP l yang masih berlaku
e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
f. Laporan keuangan Tahun Buku 2021 (diutamakan yang telah diaudit)
g. Surat Dukungan Principle