JADWAL
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) : 29 Maret 2017 Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif : 8 Mei 2017 Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD
(Cum-Right) di:
- Pasar Reguler : 16 Mei 2017
- Pasar Negosiasi dan Tunai : 19 Mei 2017 Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:
- Pasar Reguler
- Pasar Negosiasi dan Tunai
Tanggal Pencatatan pemegang saham yang berhak atas HMETD (Recording Date)
Tanggal Distribusi HMETD
Tanggal Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD di Bursa Efek Indonesia
Periode perdagangan HMETD : 23, 24, 26, 29 & 30 Mei 2017
Periode pelaksanaan HMETD : 23, 24, 26, 29 & 30 Mei 2017 Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD : 26, 29 - 31 Mei & 2 Juni 2017 Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan : 2 Juni 2017
Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan : 5 Juni 2017
Tanggal pembayaran penuh oleh pembeli siaga : 6 Juni 2017
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 23, 24, 26, 29 Mei sampai dengan 30 Mei 2017 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS VIII DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Tambahan dan/atau perubahan informasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari informasi kepada pemegang saham yang telah diumumkan pada koran harian Bisnis Indonesia tanggal 31 Maret 2017.
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat- syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
Pemesanan Tambahan
: : | 17 Mei 2017 22 Mei 2017 | OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG |
: | 19 Mei 2017 | BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
: : | 22 Mei 2017 23 Mei 2017 | KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/ pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
PT BANK PERMATA Tbk. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
PT BANK PERMATA Tbk.
Kegiatan Usaha:
Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung WTC II Lt. 1, 2, 21-30, Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telp. (62 21) 523 7788 ext. 8020807 & 8018993, Faks. (00 00) 000 0000
Email: Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Jaringan Kantor:
Per 31 Desember 2016, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 253 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 312 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 22 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 kas keliling/mobil, 6 poin pembayaran, dan 1.008 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia
PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII (“PUT VIII”)
Sebanyak 5.702.809.150 (lima miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus sembilan ribu dan seratus lima puluh) saham kelas B (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham, atau sebesar 20,34% (dua puluh koma tiga empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah PUT VIII. Setiap pemegang 474 (empat ratus tujuh puluh empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 19 Mei 2017 pukul 16.00 WIB mempunyai 121 (seratus dua puluh satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT VIII ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT VIII ini seluruhnya berjumlah Rp2.999.677.612.900 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus Rupiah).
Saham Baru dari PUT VIII memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib djual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
PT Astra International Tbk. (“Astra”) dan Standard Chartered Bank (“SCB”), pemegang saham utama Perseroan, menyatakan akan melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini, masing-masing sebanyak 2.541.145.300 (dua miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus) saham atau Rp1.336.642.427.800 (satu triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar enam ratus empat puluh dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah). Sehubungan dengan pelaksanaan haknya, masing-masing Astra dan SCB telah menyetorkan Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada tanggal 5 Desember 2016, yang diperhitungkan sebagai bagian dari setoran modal dalam rangka Perseroan melakukan penawaran umum terbatas sesuai dengan Surat OJK No. SR.72/PB.33/2016 tanggal 18 November 2016 perihal Rencana Dana Setoran Modal dan Pencatatannya sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proposional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan harga pemesanan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut akan dibeli oleh Astra dan SCB sebagai pembeli siaga secara proporsional masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang tersisa tersebut berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VIII No. 97 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VIII No. 40 tanggal 21 April 2017 antara Perseroan dan Astra; dan (ii) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VIII No. 98 tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas VIII No. 41 tanggal 21 April 2017 antara Perseroan dan SCB, seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham”)
Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang
Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham Tambahan yang tidak terpenuhi
: 7 Juni 2017
menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/
PENAWARAN UMUM TERBATAS VIII
Dalam rangka pelaksanaan PUT VIII, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 29 Maret 2017, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penerbitan HMETD dengan jumlah sebanyak- banyaknya sejumlah 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada surat kabar harian Bisnis Indonesia, website Perseroan, dan website BEI pada tanggal 30 Maret 2017, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PUT VIII sebanyak 5.702.809.150 (lima miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus sembilan ribu dan seratus lima puluh) saham kelas B atau sebesar 20,34% (dua puluh koma tiga empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah PUT VIII dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 474 (empat ratus tujuh puluh empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 19 Mei 2017 pukul 16.00 WIB mempunyai 121 (seratus dua puluh satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah).
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT VIII ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT VIII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | ||||||
Keterangan | Sebelum PUT VIII | Setelah PUT VIII | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | ||||||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,03 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 99,00 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 99,97 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,10 |
Saham Kelas B | ||||||
PT Astra International Tbk. | 9.954.569.331(1) | 1.244.321.166.375 | 44,56 | 12.495.714.631(1) | 1.561.964.328.875 | 44,56 |
Standard Chartered Bank | 9.954.569.331 | 1.244.321.166.375 | 44,56 | 12.495.714.631 | 1.561.964.328.875 | 44,56 |
Masyarakat | 2.403.911.159 | 300.488.894.875 | 10,76 | 3.024.429.709 | 378.053.713.625 | 10,78 |
Jumlah Modal Ditempatkan | ||||||
& Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PUT VIII INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERSUMBER DARI BERBAGAI AKTIVITAS BISNIS PERSEROAN. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MEMPEROLEH PENGEMBALIAN ATAS KREDIT YANG DIBERIKAN DALAM NILAI YANG MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SECARA KESELURUHAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PUT VIII INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 20,34% (DUA PULUH KOMA TIGA EMPAT PERSEN).
Dalam hal seluruh HMETD yang ditawarkan tidak diambil bagiannya oleh masyarakat, maka pembeli siaga akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT VIII secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12.500 per saham untuk Saham Kelas A Nilai Nominal Rp125 per saham untuk Saham Kelas B | ||||||
Keterangan | Sebelum PUT VIII | Setelah PUT VIII | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | ||||||
Saham Kelas A | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,03 |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 99,00 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 99,97 |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan & Disetor | ||||||
Saham Kelas A | ||||||
Masyarakat | 26.880.234 | 336.002.925.000 | 0,00 | 00.000.000 | 000.000.000.000 | 0,10 |
Saham Kelas B | ||||||
PT Astra International Tbk. | 9.954.569.331(1) | 1.244.321.166.375 | 44,56 | 12.805.973.906(1) | 1.600.746.738.250 | 45,67 |
Standard Chartered Bank | 9.954.569.331 | 1.244.321.166.375 | 44,56 | 12.805.973.906 | 1.600.746.738.250 | 45,67 |
Masyarakat | 2.403.911.159 | 300.488.894.875 | 10,76 | 2.403.911.159 | 300.488.894.875 | 8,56 |
Jumlah Modal Ditempatkan | ||||||
& Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | ||||||
Saham Kelas A | - | - | - | - | - | - |
Saham Kelas B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Catatan:
(1) termasuk kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT VIII ini seluruhnya berjumlah sebanyak 5.702.809.150 (lima miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus sembilan ribu dan seratus lima puluh) saham kelas B, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 20,34% (dua puluh koma tiga empat persen).
Sesuai dengan ketentuan ayat 2 dan ayat 3 Pasal 4 PP No. 29/1999 yang dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan UU Perbankan bahwa (i) bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan dan (ii) sekurang-kurangnya 1,00% (satu persen) dari saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, dalam hal ini 1,00% (satu persen) saham bank yang tidak dicatatkan di Bursa Efek tersebut dimiliki oleh Astra tidak dicatatkan di BEI. Pada tanggal Prospektus diterbitkan, jumlah saham milik Astra yang tidak dicatatkan di BEI berjumlah 223.399.302 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan tiga ratus dua) saham. Berdasarkan DPS tanggal 31 Maret 2017, kepemilikan Astra pada Perseroan tercatat sebesar 44,56%.
Dengan asumsi bahwa seluruh HMETD dilaksanakan maka jumlah saham Perseroan yang seluruhnya tercatat akan menjadi berjumlah 00.000.000.000 (dua puluh delapan miliar empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima) saham, yang terdiri dari 00.000.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh lima) Saham Lama dan sebanyak 5.702.809.150 (lima miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus sembilan ribu dan seratus lima puluh) Saham Baru yang berasal dari PUT VIII ini.
Perseroan bersama-sama pemegang saham utama akan memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal, termasuk ketentuan dalam Peraturan No. I-A tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mengatur mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling kurang 7,5% (tujuh koma lima persen).
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, sehubungan dengan PUT VIII Perseroan, OJK di dalam Surat No. SR-28/PB.33/2017 tanggal 22 Maret 2017 kepada Perseroan menyatakan bahwa apabila terjadi peningkatan persentase kepemilikan saham milik Astra dan SCB di Perseroan karena perannya sebagai pembeli siaga atau dalam hal pemegang saham publik tidak menggunakan haknya, maka Astra dan SCB wajib melakukan penyesuaian persentase kepemilikan saham kembali menjadi masing-masing sebesar 44,56% dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Mei 2017 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 474 (empat ratus tujuh puluh empat) Saham Lama akan mendapatkan 121 (seratus dua puluh satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektip KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 23, 24, 26, 29 Mei sampai
dengan 30 Mei 2017.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya dapat melaksanakan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal mulai tanggal 23, 24, 26, 29 Mei sampai dengan 30 Mei 2017.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT VIII ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PUT VIII = Rp b Jumlah saham yang beredar sebelum PUT VIII = A Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT VIII = B Jumlah saham yang beredar setelah PUT VIII = A + B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a - Rp c
Pecahan HMETD
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT VIII dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang
belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana hasil PUT VIII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan Aset Produktif dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VIII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT VIII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VIII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VIII ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 20 April 2017 yang perlu diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa modifikasian selain hal sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Mei 2017, Perseroan telah menerima sisa pembayaran dari CVI CVF III LUX Master SARL sehubungan dengan penjualan kredit bermasalah Tranche 1. Penjelasan lebih lengkap mengenai transaksi ini dapat dilihat pada Prospektus.
EKUITAS
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PUT VIII terjadi pada tanggal 31 Desember 2016, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Posisi ekuitas menurut laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2016 | Proforma ekuitas pada tanggal 31 Desember 2016 jika terjadi pada tanggal tersebut PUT VIII | Proforma ekuitas pada tanggal 31 Desember 2016 setelah PUT VIII | |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada | |||
pemilik entitas induk | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh | 3.125.134 | 712.851 | 3.837.985 |
Tambahan modal disetor - bersih | 14.970.302 | 2.282.182(1) | 17.252.484 |
Modal dibayar dimuka | 1.500.000 | (1.500.000) | - |
Cadangan nilai wajar - bersih | (23.665) | - | (23.665) |
Bagian atas penghasilan komprehensif | |||
lain dari Entitas Asosiasi | 5.284 | - | 5.284 |
Cadangan dividen yang belum diambil | |||
pemegang saham | 128 | - | 128 |
Cadangan revaluasi aset tetap | 1.693.735 | - | 1.693.735 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 363.624 | - | 363.624 |
Belum ditentukan penggunaannya | (2.344.945) | - | (2.344.945) |
19.289.597 | 1.495.033 | 20.784.630 | |
Kepentingan non-pengendali | 9 | - | 9 |
Jumlah ekuitas | 19.289.606 | 1.495.033 | 20.784.639 |
Catatan:
(1) setelah dikurangi perkiraan biaya-biaya sehubungan dengan PUT VIII
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, pembeli siaga dalam PUT VIII ini adalah pemegang saham utama Perseroan, yaitu Astra dan SCB, secara proporsional masing-masing sebesar 50%. Perjanjian Pembelian Xxxx Xxxxx mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham oleh para pihak. Berikut adalah keterangan singkat mengenai para pemegang saham utama:
PT Astra International Tbk. (“Astra”)
Astra adalah sebuah Perseroan Terbuka yang tercatat di BEI. Astra didirikan dengan Akta Notaris Sie Khwan Djioe No. 67 tanggal 20 Februari 1957 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/53/5 tanggal 1 Juli 1957.
Anggaran Dasar Astra telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta No. 21 tanggal 7 Desember 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Desember 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3596221. AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015.
Astra berdomisili di Jakarta, Indonesia, dengan kantor pusat di JI. Gaya Motor Raya No. 8, Sunter II, Jakarta.
Pada tanggal Tambahan dan/atau Perubahan Informasi ini diterbitkan, Astra bergerak di 7 (tujuh) segmen usaha yaitu (i) Otomotif; (ii) Jasa Keuangan; (iii) Alat Berat dan Pertambangan; (iv) Agribisnis; (v) Infrastruktur dan Logistik; (vi) Teknologi Informasi; (vii) Properti.
Struktur permodalan dan pemegang saham Astra sesuai dengan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra per 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | |
% | |||
Modal Dasar | 60.000.000.000 | 3.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
Jardine Cycle & Carriage Ltd. | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 50,11 |
Masyarakat | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 49,89 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 20 April 2017, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 April 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0052444.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 21 April 2017, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Astra adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris Independen : Sidharta Utama Komisaris Independen : Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxx Xxx
Xxxxxxx
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx
Standard Chartered Bank (“SCB”)
Berdasarkan Certificate of Incumbency of Standard Chartered Bank tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat oleh Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Attorney of Standard Chartered Bank, berikut ini adalah informasi mengenai SCB:
SCB didirikan secara sah berdasarkan hukum Inggris berdasarkan Royal Charter tanggal 29 Desember 1853 dengan nomor referensi ZC18, berkantor pusat di 0 Xxxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, XX0X 0XX, Xxxxxx Xxxxxxx.
Pemegang saham SCB adalah Standard Chartered Holdings Limited dengan kepemilikan saham sebanyak 00.000.000.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar USD26.523.529.642. Berikut ini adalah struktur permodalan SCB:
(dalam TWD) | |||
Kelas Saham | Nilai Nominal | Modal Dasar | Modal Disetor |
Non cumulative redeemable | |||
preference shares | 24,50 | 1.225.000.000 | - |
Total modal | 1.225.000.000 | - | |
(dalam USD) | |||
Kelas Saham | Nilai Nominal | Modal Dasar | Modal Disetor |
Non-cumulative irredeemable | |||
preference | 0,01 | 24.000 | 24.000 |
Non-cumulative preference | 5,00 | 5.000.000 | - |
Non-cumulative redeemable | |||
preference | 5,00 | 75.000 | 75.000 |
Non-cumulative redeemable | |||
preference 8,125% | 5,00 | 2.312.500 | - |
Ordinary | 1,00 | 26.782.000.000 | 00.000.000.000 |
Total modal | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Berikut ini adalah Direktur SCB yang menjabat:
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx
PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Para pembeli siaga menyatakan memiliki kesanggupan dan kecukupan dana untuk menjalankan kewajibannya sebagai pembeli siaga. Sumber dana yang digunakan oleh Astra sebagai pembeli siaga berasal dari kas perusahaan hasil aktifitas bisnis. Dan sumber dana yang digunakan oleh SCB sebagai pembeli siaga berasal dari aktifitas bisnis sehari-hari.
Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Mei 2017 pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PUT VIII ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 474 (empat ratus tujuh puluh empat) Saham Lama, mempunyai 121 (seratus dua puluh satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp526 (lima ratus dua puluh enam Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endosemen pada Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi pemegang saham Perseroan yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 19 Mei 2017.
Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 22 Mei 2017. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 22 Mei 2017 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di kantor PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE Perseroan selambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa :
(i) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
(ii) Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
(iii) Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 10%.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 10%.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/ fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp1.500 (seribu lima ratus Rupiah) dengan minimal Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD ditambah Pajak Penghasilan 10%
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 23, 24, 26, 29 MEI SAMPAI DENGAN 30 MEI 2017. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI PADA TANGGAL 23 MEI 2017. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 30 MEI 2017 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
2 Juni 2017 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 5 Juni 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing- masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PUT VIII ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD
(Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PUT VIII yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk., Cabang Sudirman PermataBank Tower I
Komplek Metropolitan WTC 2
Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 29 - 31, Jakarta 12920 Nomor Rekening : 0971173556
Atas Nama : Bank Permata PUT VIII
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/ bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 2 Juni 2017.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PUT VIII ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
Sehubungan dengan pelaksanaan haknya, masing-masing Astra dan SCB telah menyetorkan Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada tanggal 5 Desember 2016, yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran saham atas HMETD yang merupakan haknya sebagai pemegang saham Perseroan.
Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 7 Juni 2017.
Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 -
15.00 WIB) mulai tanggal 7 Juni 2017.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VIII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 26 Mei 2017, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VIII ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan di alokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
Lain-Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya, dapat diambil langsung oleh Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 19 Mei 2017 pukul 16.00 WIB setiap Hari Kerja mulai pukul
09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB mulai tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan 30 Mei 2017, dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Xxx.00-00, Xxxxxxx 12930 Telp. (00 00) 0000000, Faks. (00 00) 0000000
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 19 Mei 2017 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Ukurn : 8 kolom x 540 mm, Media : Bisnis Indonesia, Tgl. Muat : 10 Mei 2017