Pengembalian Uang Pemesanan Klausul Contoh

Pengembalian Uang Pemesanan. Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi Efek atau Para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka masing-masing Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan kepada siapa FPPS diajukan oleh pemesan. Dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, maka apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian atas uang pemesanan merupakan tanggung jawab dari Para Penjamin Emisi Efek. Namun apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan setelah Tanggal Pembayaran, maka tanggung jawab untuk mengembalikan pembayaran pemesanan akan berada pada pihak Perseroan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Para Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham Yang Ditawarkan dan bukti tanda jati diri. Untuk pemesan khusus, yaitu karyawan Perseroan (tidak termasuk anggota Direksi dan pemegang saham utama Perseroan), yang selama Masa Penawaran mengajukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan kepada Perseroan maksimum sejumlah 10% (sepuluh persen) dari Saham yang Ditawarkan Perseroan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, pengembalian uang pemesanan karena adanya pengakhiran Penawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham akan diatur dan dilaksanakan langsung oleh Perseroan dan oleh karenanya Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dari segala tuntutan/denda atas kelalaian Perseroan tersebut. Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan batalnya Penawaran Umum Perdana Saham atau...
Pengembalian Uang Pemesanan. Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
Pengembalian Uang Pemesanan. Bagi Pemesanan Pembelian Saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan ditempat mana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Akhir Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham. Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek, bilyet giro atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham dan bukti tanda jati diri. Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut atau mengakibatkan pihak lain menjadi terlambat dalam melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang pemesanan, wajib membayar denda kepada para pemesan yang bersangkutan sebesar 1% per tahun yang dihitung secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Distribusi saham ke dalam rekening efek tempat FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Formulir Konfirmasi Penjatahan atas distribusi saham tersebut dapat diambil dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham.
Pengembalian Uang Pemesanan. Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan di debet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Emiten. Partisipan Menlu Suarakan Xxxxx Xxxxxxxx dan Palestina Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan. Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari Sub Rekening Efek Jaminan dan/atau Rekening Jaminan atas setiap pemesanan sesuai hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di pasar sekunder oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek.
Pengembalian Uang Pemesanan a. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Surat Berharga Perpetual dan bukti jati diri.
Pengembalian Uang Pemesanan. Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. Dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum, dan dana sudah diambil oleh penyedia sistem pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dikreditkan pada rekening pemesan yang bersangkutan. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertai pembayaran bunga. Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar suku bunga per tahun rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Ketentuan penundaan dan pembatalan Penawaran Umum akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 41/2020.
Pengembalian Uang Pemesanan. Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan lokal dan kondisi internasional, termasuk tingkat pekerjaan, ketersediaan pembiayaan, suku bunga, kepercayaan konsumen dan permintaan untuk properti residensial dan komersial. Fluktuasi harga properti dan perubahan permintaan untuk properti residensial No. Pemegang Saham Jabatan Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus keuangan konsolidasian auditan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal-tanggal dan dan komersial juga umumnya terpengaruh oleh perubahan kondisi politik di Indonesia.
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Emiten wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing- masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.