Pengembalian Uang Pemesanan Klausul Contoh

Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 28 Juli 2021. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 28 Juli 2021 Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IX ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata rekening giro Rupiah PT Bank Permata Tbk., yaitu maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dibayarkan secara pro-rata pada setiap hari keterlambatan. Bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat dia...
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
Pengembalian Uang Pemesanan. Pemesanan Pembelian Saham dengan mekanisme penjatahan terpusat, akan didebet sejumlah saham yang memperoleh penjatahan pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, dengan demikian tidak akan terjadi pengembalian uang pemesanan pada penawaran umum saham dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham akibat penjatahan, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut. Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau pemindahbukuan/transfer atas nama Pemesan, yang dapat dilakukan mulai tanggal 10 November 2021 (selambat‐ lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 10 November 2021 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 12 November 2021 tidak akan disertai bunga. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda sebesar 1% per bulan, yang diperhitungkan mulai hari kerja ke‐3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,‐ (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan). Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SKS dan dapat diambil selambat‐lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Perseroan. Saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan dapat dibambil dalam bentuk SKS atau dapat didistribusikan secara elektronik oleh penitipan kolektif KSEI selambat‐lam...
Pengembalian Uang Pemesanan. Pemesanan Pembelian Saham dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, dimana dana akan didebet sejumlah pesanan yang diajukan dari rekening dana nasabah milik pemesan, dan apabila terdapat kelebihan pemesanan saham pada saat penjatahan pemesanan saham telah dilakukan, akan terjadi pengembalian uang pemesanan, melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, dimana dana dikembalikan ke rekening dana nasabah milik pemesan pada masing-masing penjamin emisi dimana rekening efek pemesan berada. Jika pencatatan saham di BEI tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi dan Penawaran Atas Saham Yang Ditawarkan batal demi hukum, maka dana pembayaran pesanan Saham Yang Ditawarkan pada Penawaran Umum Perdana Saham wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan, yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum. Jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar denda atas setiap keterlambatan pengembalian uang pemesanan untuk setiap hari keterlambatan hingga tanggal realisasi pembayaran, sebesar 1% (satu persen) per tahun, setelah diperhitungkan dengan pengurangan atas pajak yang berlaku serta dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan saham ditolak sebagian atau seluruhnya, maka uang pemesanan harus dikembalikan kepada pemesan melalui Sistem e-IPO dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2, Peraturan OJK No. 41/2020 dan SEOJK No. 15/2020. Dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan dana sudah diserahkan kepada Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran pemesanan saham melalui KSEI kepada pemodal selambat-lambatnya dua Hari Kerja sejak keputusan pembatalan tersebut. Pengembalian uang pemesanan akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Sistem e-IPO di mana dana pemesan akan dikembalikan secara otomatis kepada RDN masing-masing pemesan. Apabila Perseroan melakukan pengembalian uang pembayaran pemesanan saham lebih dari dua Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, maka Perseroan wajib membayar denda kepada pemodal untuk setiap hari keterlambatan sebesar suku bunga per tahun yang berlaku pada rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung sejak Hari Kerja ketiga setelah keputusan pembatalan tersebut secara proporsional, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Bank penerima adalah bank yang digunakan oleh Perseroan untuk menerima dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Pemodal akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem e-IPO dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem e-IPO, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan melalui Partisipan Sistem.
Pengembalian Uang Pemesanan. Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus Pemegang Saham Nilai Nominal Saham Seri A Rp50.000 per saham Saham Seri B Rp500 per saham Modal Dasar 00.000.000.000 00.000.000.000.000 - Saham Seri A 22.400.000 1.120.000.000.000 Saham Seri B 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka :
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 7 Juni 2017. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 -