RENCANA PENGGUNAAN DANA Klausul Contoh

RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana hasil PUT VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT VII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VII ini. Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK No. SE-05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,104% dari nilai PUT VII yang meliputi: • Biaya jasa profesi penunjang pasar modal sebesar 0,051%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,020%; biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,029%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,002%; • Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,001%, yang merupakan biaya jasa BAE; • Biaya jasa konsultasi keuangan (financial advisory fee) sebesar 0,012%; • Biaya pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan pendaftaran Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUT VII sebesar 0,015%; • Biaya lain-lain 0,025%, termasuk biaya RUPSLB, pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan Prospektus, sertifikat dan formulir, biaya pemasangan iklan di surat kabar dan biaya- biaya lain yang berhubungan dengan PUT VII ini. Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI kep...
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran umum ini merupakan saham milik pendiri yaitu Tolaram Group Inc. Oleh karena itu, seluruh dana hasil Penawaran Umum akan diterima oleh Tolaram Group Inc. selaku pendiri dan Perseroan tidak menerima dana hasil Penawaran Umum. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi dan pengeluaran tertentu yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana, akan dipergunakan sebagaimana tersebut dibawah ini : 1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk perluasan jaringan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dengan mendirikan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Cirebon pada triwulan III 2021 dan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Semarang pada triwulan IV 2021,serta proses renovasi atas kantor cabang Perseroan yang saat ini telah beroperasi; 2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pengembangan Teknologi Sistim Informasi (TSI) guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah; 3. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana hasil PUT VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT VII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VII ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan komisi-komisi, biaya- biaya, dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan 2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya- biaya emisi, akan dipergunakan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, - Biaya Emisi - (2.931.385.608) (2.931.385.608) Proforma Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 Efek atau agen penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum sehubungan dengan Penawaran 8PXP; (LL) GLUHNWXU, NRPLVDULV, GDQ/DWDX SHPHJDQJ VDKDP XWDPD 3HUVHURDQ; DWDX (LLL) D¿OLDVL GDUL SLKDN sebagaimana dimaksud dalam butir (i) dan (ii), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga. seluruhnya (100%) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembelian bahan baku, biaya gaji dan bahan pembantu produksi. Sedangkan dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh sesudah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp. 50,- per 108.127.150.000 00.000.000.000 000.000.000 (0.000.000.000) 000.000.000.000 000.000.000 000.000.000.000