RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk pembayaran lebih awal sebagian saldo utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (“BNI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2011 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Third Amendment Agreement tertanggal 20 Mei 2013 yang dibuat oleh Perseroan dengan BNI dengan syarat dan kondisi sebagai berikut: Nilai pokok awal pinjaman : sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Suku bunga pinjaman : JIBOR + 2,95% per tahun. Jaminan : tidak ada. Jangka waktu pinjaman : 84 bulan sejak tanggal perjanjian fasilitas yaitu 23 Desember 2011. Jatuh tempo pinjaman : 22 Desember 2018. Tujuan penggunaan pinjaman : - membayar biaya dan pengeluaran-pengeluaran terkait dengan fasilitas pinjaman ini. - membiayai akuisisi menara telekomunikasi, akuisisi saham (baik secara langsung maupun tidak langsung) perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, telekomunikasi yang baru; dan - melakukan pelunasan atas fasilitas pinjaman-pinjaman Perseoan yang sudah ada sebelumnya, selama hal tersebut diperbolehkan dalam perjanjian fasilitasnya. Nilai saldo pinjaman per 30 September 2013 : Rp1.920.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar Sesuai dengan ketentuan dalam masing-masing fasilitas kredit yang diperoleh dari BNI tersebut diatas, untuk melakukan pembayaran lebih awal saldo utang Perseroan berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan disyaratkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BNI dalam kapasitasnya selaku Facility Agent, selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran awal tersebut. Perseroan melakukan pembayaran lebih awal atas utang-utang tersebut di atas dengan tujuan untuk mendapatkan struktur pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap atas sebagian pinjaman Perseroan yang juga merupakan pelaksanaan dari manajemen risiko. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan sesuai Peraturan Bapepam No. X.K.4. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek dan KSEI. Apabila Perseroan bermaksud merubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan harus ...
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi dan pengeluaran tertentu yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana, akan dipergunakan sebagaimana tersebut dibawah ini :
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk perluasan jaringan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dengan mendirikan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Cirebon pada triwulan III 2021 dan 1 (satu) kantor cabang baru di kota Semarang pada triwulan IV 2021,serta proses renovasi atas kantor cabang Perseroan yang saat ini telah beroperasi;
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pengembangan Teknologi Sistim Informasi (TSI) guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah;
3. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran umum ini merupakan saham milik pendiri yaitu Tolaram Group Inc. Oleh karena itu, seluruh dana hasil Penawaran Umum akan diterima oleh Tolaram Group Inc. selaku pendiri dan Perseroan tidak menerima dana hasil Penawaran Umum. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana hasil PUT VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT VII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VII ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana hasil PUT VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT VII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VII ini. Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PUT VII terjadi pada tanggal 31 Desember 2015, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut : Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.818.122 1.018.518 2.836.640 Tambahan modal disetor - bersih 10.781.784 4.475.690(1) 15.257.474 Cadangan nilai wajar (aset keuangan tersedia untuk dijual) - bersih (22.708) - (22.708) Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari Entitas Asosiasi 62.147 - 62.147 Cadangan dividen yang belum diambil pemegang saham 128 - 128 Cadangan revaluasi aset tetap 1.634.051 - 1.634.051 Saldo laba Telah ditentukan penggunaannya 363.624 - 363.624 Belum ditentukan penggunaannya 4.175.687 - 4.175.687 18.812.835 5.494.208 24.307.043 Kepentingan non-pengendali 9 - 9