RENCANA PENGGUNAAN DANA Klausul Contoh

RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk pembayaran lebih awal sebagian saldo utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (“BNI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2011 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Third Amendment Agreement tertanggal 20 Mei 2013 yang dibuat oleh Perseroan dengan BNI dengan syarat dan kondisi sebagai berikut: Nilai pokok awal pinjaman : sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Suku bunga pinjaman : JIBOR + 2,95% per tahun. Jaminan : tidak ada. Jangka waktu pinjaman : 84 bulan sejak tanggal perjanjian fasilitas yaitu 23 Desember 2011. Jatuh tempo pinjaman : 22 Desember 2018. Tujuan penggunaan pinjaman : - membayar biaya dan pengeluaran-pengeluaran terkait dengan fasilitas pinjaman ini. - membiayai akuisisi menara telekomunikasi, akuisisi saham (baik secara langsung maupun tidak langsung) perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, telekomunikasi yang baru; dan - melakukan pelunasan atas fasilitas pinjaman-pinjaman Perseoan yang sudah ada sebelumnya, selama hal tersebut diperbolehkan dalam perjanjian fasilitasnya. Nilai saldo pinjaman per 30 September 2013 : Rp1.920.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar Sesuai dengan ketentuan dalam masing-masing fasilitas kredit yang diperoleh dari BNI tersebut diatas, untuk melakukan pembayaran lebih awal saldo utang Perseroan berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan disyaratkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BNI dalam kapasitasnya selaku Facility Agent, selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran awal tersebut. Perseroan melakukan pembayaran lebih awal atas utang-utang tersebut di atas dengan tujuan untuk mendapatkan struktur pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap atas sebagian pinjaman Perseroan yang juga merupakan pelaksanaan dari manajemen risiko. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan sesuai Peraturan Bapepam No. X.K.4. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek dan KSEI. Apabila Perseroan bermaksud merubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan harus ...
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran umum ini merupakan saham milik pendiri yaitu Tolaram Group Inc. Oleh karena itu, seluruh dana hasil Penawaran Umum akan diterima oleh Tolaram Group Inc. selaku pendiri dan Perseroan tidak menerima dana hasil Penawaran Umum. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh Dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham yang akan diterima oleh Perseroan, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi dan pengeluaran tertentu yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana, akan dipergunakan sebagaimana tersebut dibawah ini :
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan komisi-komisi, biaya- biaya, dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk memperkuat permodalan yang diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) dalam rangka mendukung rencana penyaluran kredit dengan tenor yang lebih panjang. Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Subordinasi akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Rencana penggunaan dana hasil PUB I Obligasi Subordinasi Tahap I Perseroan, tidak memenuhi kualifikasi sebagai:
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk pembayaran lebih awal sebagian saldo utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (“BNI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2011 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Third Amendment Agreement tertanggal 20 Mei 2013 yang dibuat oleh Perseroan dengan BNI. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.035.100.000 803.510.000.000 100,00 13.820.372.000 1.382.037.200.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000.000