Pemesan Yang Berhak Klausul Contoh

Pemesan Yang Berhak. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
Pemesan Yang Berhak. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
Pemesan Yang Berhak. Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7.
Pemesan Yang Berhak. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PUT III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 100 (seratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PUT III dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp550,- (lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham. Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah: a. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pembeli HMETD yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD; atau b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut; atau c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM. Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk yang akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu pada 4 Agustus 2020.
Pemesan Yang Berhak. Pemesan yang berhak sesuai dengan POJK nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik, adalah Pemodal. Adapun Pemodal harus memiliki: a. SID; b. Sub Rekening Efek Jaminan; dan c. RDN. Keharusan memiliki Sub Rekening Efek Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
Pemesan Yang Berhak. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
Pemesan Yang Berhak. Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
Pemesan Yang Berhak. Dengan memperhatikan pengecualian tertentu, para pemegang saham berhak untuk membeli sejumlah saham baru pada PMHMETD I dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Oktober pukul 16.00 WIB berhak atas 1 HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Pemesan yang berhak untuk membeli saham baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI. Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia maupun asing, sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
Pemesan Yang Berhak. Dengan memperhatikan pengecualian tertentu, para pemegang saham berhak untuk membeli sejumlah saham baru pada PUT III dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham yang memiliki 1.000 (seribu) lembar saham berhak atas 729 (tujuh ratus dua puluh sembilan ) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) lembar saham baru. Harga Penawaran Saham sebesar Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per lembar saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Pemesan yang berhak untuk membeli saham baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam Dan LK No. IX.J.1 tanggal ini membawa konsekuensi pertumbuhan bisnis ritel Perseroan di tahun 2012 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. HMETD tersebut dan pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang 14 Mei 2008 tentang Pokok- Pokok Anggaran Dasar Emiten Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 102 tanggal 26 Juni 2008 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-71165.AH.01.02 tanggal 8 Oktober 2008, dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah No. 10528/ RUB.09-05/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 24 April 2009, Tambahan No. 11314. Selanjutnya, setelah Akta No. 102 tanggal 26 Juni 2008 tersebut, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang berkaitan dengan perubahan nama Perseroan dari “PT Bank Kesawan Tbk” menjadi “PT Bank QNB Kesawan Tbk” dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23 tanggal 16 September 2011 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-51180. AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 21 Oktober 2011, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 20 November 2012, Tambahan No. 72137. Terakhir, Anggaran Dasar Perseroan diubah berkaitan dengan perubahan tempat kedudukan Perseroan dari semula di Jakarta ...
Pemesan Yang Berhak. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 15 Februari 2022, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian saham tambahan dalam rangka PMHMETD I ini (“Saham Tambahan”) dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama, mempunyai 72 (tujuh puluh dua) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Tambahan dengan Harga Pelaksanaan Rp173,00 (seratus tujuh puluh tiga rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan. Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Tambahan adalah: 1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau 2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD. Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya. Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 15 Februari 2022. Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui system KSEI.