Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD melalui PUT IV, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT I dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukan kedalam rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Berdasarkan POJK No. 32/2015 dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Pecahan HMETD. Berdasarkan POJK No. 32/2015, bahwa dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perusahaan Terbuka dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perusahaan Terbuka.
Pecahan HMETD. Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening bank Perseroan yang telah ditentukan. Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta) Saham Baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen). Seluruh saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Selain itu, sehubungan dengan rencana PMHMETD I, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi pencatatan saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia.
Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK: April 2020 135 93 13.489.600 Mei 2020 120 100 1.780.200 Juni 2020 150 107 2.656.200 Juli 2020 138 110 719.100 Agustus 2020 130 110 1.349.900 September 2020 124 106 7.413.000 Oktober 2020 123 105 1.136.200 November 2020 121 114 759.300 Desember 2020 240 120 25.039.400 Januari 2021 258 202 17.974.600 Februari 2021 270 210 6.129.400 Maret 2021 292 252 12.500.900 Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham. Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD ini seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham Baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen). Seluruh saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Selain itu, sehubungan dengan rencana PMHMETD, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi pencatatan saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia.