KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Klausul Contoh

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian atau transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen No. 00556/2.1090/ AU.1/06/0153-2/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh kantor akuntan publik Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxx, dengan Opini Tanpa Modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, selain hal sebagai berikut: Pada hari Selasa, 14 Maret 2023 Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”). Rapat diselenggarakan dalam rangka meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan permohonan pengunduran diri dari anggota Direksi Perseroan yaitu Bapak Xxxxxxxxx Xxxxx selaku Direktur Utama Perseroan, serta menunjuk Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama Perseroan yang baru. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui permohonan pengunduran diri Bapak Xxxxxxxxx Xxxxx dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat dan menyetujui untuk mengangkat Xxxxx Xxxxx Xxxxx yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan menjadi Direktur Utama Perseroan, dan mengangkat Bapak Genta Xxxxxxx Xxxxx sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, masing-masing efektif sejak Rapat ini ditutup dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota direksi Perseroan yang menjabat saat ini sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun 2027 (tahun buku 2026), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan tetap memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang bersangkutan untuk membela diri. Sehubungan dengan telah ditunjuknya Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama yang baru, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris :
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Perseroan dan Entitas Anak menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 14 April 2021 atas laporan keuangan konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian yang perlu diungkapkan dalam Prospektus sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada fakta material dan tidak ada kejadian penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 22 Juli 2022 yang mencakup seluruh periode laporan keuangan sampai dengan tanggal efektifnya pendaftaran atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,Xxxxxxx,Xxxxxx & Rekan, firma anggota Xxxxx Global, akuntan publik independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), opini tanpa modifikasian dengan penambahan paragraf penekanan suatu hal. Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/PJOK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 Tahun 2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dengan menerbitkan laporan keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit dan di reviu oleh akuntan publik dan merupakan tanggung jawab Manajamen. Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada fakta material dan tidak ada kejadian penting yang terjadi atas Laporan Keuangan Interim 31 Maret 2022.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tanggal 16 Juli 2020 atas laporan keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP Doli Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx dan Xxx dengan opini audit wajar dalam semua hal yang material. Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 yang tidak diaudit dan tidak direview. Laporan Keuangan Interim dimaksud merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 12 Januari 2018 terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2014, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (Member of BDO International) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sebelum Perseroan menerbitkan laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, untuk tujuan Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Maret 2021 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 28 April 2021, yang seluruhnya tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses di xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xxx. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan tanggal 31 Maret 2021, serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, dan oleh karena itu KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret 2021, serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut. Hingga prospektus ini diterbitkan, berikut fakta material atas Laporan Keuangan Interim:
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 Mei 2015 atas laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Xxxxx dengan pendapat opini wajar tanpa pengecualian.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 September 2022 atas laporan keuangan pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan perubahan nilai setiap saham Perseroan, para pemegang saham telah setuju untuk: a. Meningkatkan modal dasar Perseroan dari sebesar Rp60.000.000.000 menjadi sebesar Rp180.000.000.000. b. Meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar Rp15.000.000.000 menjadi sebesar Rp45.000.000.000. c. Merubah nilai nominal per saham dari sebesar Rp1.000 menjadi sebesar Rp20. d. Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp30.000.000.000 sebagaimana dimaksud pada huruf
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan tertanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (firma anggota jaringan global Nexia International) dan laporannya telah ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CA., CPA dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. Sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat